NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Beredarnya surat hasil musyawarah sekolah, komite dan Paguyupan tentang kegiatan perpisahan kelas 6 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024, dimana dalam hasil musyawarah tersebut untuk kelas 1 sampai dengan kelas 5 memberikan sumbangan Partisipasi sebesar Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) per siswa/siswi.
Kesalahan fatal sekolah ini menetapkan jumlah nilai partisipasi dengan besaran nominal.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2021 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang larangan menarik uang sumbangan dalam bentuk apa pun.
Sumbangan / partisipasi jika sudah ditetapkan nilainya itu namanya pungutan liar (pungli), yang namanya sumbangan itu seiklasnya tanpa menyebut nilai nominal.
Dalam konfirmasi via WhatsApp kepala bidang SD Alwy dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa saya masih repot akan berangkat ke Malang.
" Jenengan langsung saja ke Korwil SD kecamatan masing-masing, karena prosedurnya harus melalui korwil dulu, " jelasnya singkat.
Dari hasil kesepakatan tersebut ada salah satu wali murid curhat ke kontributor media dengan bahasa sedih bercerita sumbangan 30.000, belum nanti kalau pentas di kolektif berjemaah untuk riasan di kenai biaya 100.000,-.
" Ngene Iki wong cilik kerjo pitik brambang gawe bayar anak e acara perpisahan (dalam bahasa Jawa)," jelas wali murid sambil bercanda.
Sementara itu Kepala Korwil kecamatan , Manikah saat di konfirmasi tidak respon(sr)
Post A Comment:
0 comments: