SURABAYA,suarakpkcyber.com-Pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD yang digelar di Surabaya pada 13 Juni 2024, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan bahwa kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menjadi moderator dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Sektor BUMD menyebut, Kinerja BUMD masih banyak terindikasi proses tata kelola yang beraroma korupsi.
“Maka diperlukan trik dan langkah strategi yang bisa memperbaiki tata kelola, agar keberadaan BUMD bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta jauh dari praktik korupsi,” ungkap Ujang
Rapat koordinasi ini merupakan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (@BPKPgoid) dan Stranas PK untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan BUMD.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan bahwa KPK melalui sejumlah unit kerja berkolaborasi untuk mendorong optimalisasi kinerja BUMD. “Direktorat Koordinasi dan Supervisi bertugas memonitoring dan melakukan koordinasi penguatan pemerintah daerah dan BUMD. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD. Serta Stranas PK yang mendorong aksi penguatan BUMD,” jelasnya.
KPK dan Stranas PK kemudian mendorong optimalisasi penggunaan E-BUMD milik Kemendagri, Tenaga Ahli pada Stranas PK Johana menyebut bahwa Stranas PK sudah mulai melakukan analisa terhadap fitur yang dibangun kemendagri yaitu di E-BUMD masih perlu penyempurnaan. Harapannya agar sistem ini bisa membantu program pencegahan korupsi, selain sebagai data pengumpulan untuk pengambilan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BUMD.
Berdasarkan data Stranas PK terdapat 9 BUMD di Jawa Timur yang tidak memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI. 16 BUMD memiliki jumlah komisaris lebih banyak dari jumlah direksi, 20 BUMD mengalami kerugian, 36 BUMD tidak ada deviden dan 1 BUMD yang memiliki jumlah kekayaan perusahaan lebih kecil daripada jumlah kewajibannya.
Perwakilan Kemendagri Bambang Arianto menjelaskan bahwa E-BUMD sudah berjalan cukup lama, namun masih banyak hal yang harus diperbaiki, penting dilakukan tata kelola kolaboratif dimana KPK, Kemendagri, BPK dan beberapa stakeholder sudah melakukan upaya bersama tata kelola kolaboratif tersebut.(Dedi)
Post A Comment:
0 comments: