NGANJUK,,suarakpkcyber.com- Tim penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menyatakan akan berkirim surat ke Polda Jawa Timur dalam waktu dekat.
Rencana surat tersebut untuk menanyakan sejauh mana proses hukum Pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa (Kades) setempat.
Kami ingin menanyakan perkembangan laporan kami beberapa waktu lalu. Apakah terlapor sudah dimintai keterangan belum oleh penyidik, ujar Prayogo Laksono, S.H., M.H, penasehat hukum warga Desa Sidoharjo, Kamis (12/6/2024) pagi.
Apakah sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan? Lalu siapa-siapa saja yang sudah di BAP?, sambung Prayogo.
Diakui Prayogo, sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sidoharjo. Kasusnya terkesan jalan di tempat, padahal laporan sudah dilayangkan pada 15 Mei 2024 lalu.
Kami berharap polisi segera gelar perkara dan kasus ini bisa diekspose di media. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari pihak kepolisian, bebernya.
Jangan sampai persoalan ini mengendap dan tidak ada kepastian hukum, imbuh Prayogo.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari adanya kejanggalan dana desa tahun 2023.
Klien kami Masyarakat yang mengadu menilai, ada kerugian negara yang diduga disebabkan oleh oknum kepala desa setempat.
Jadi dasar laporan klien kami adalah laporan pertanggungjawaban Dana Desa Sidoharjo tahun 2023. Kami rasa semua sudah dijelaskan di depan penyidik kejanggalan-kejanggalan tersebut, pungkas Prayogo.(sr)
Post A Comment:
0 comments: