NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Rilis Kegiatan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan pendapatan. asli desa (PAD) Desa Sukorejo anggaran Tahun 2021 dan 2022 berakibat merugikan keuangan perekonomian negara.
Tempat kejadian perkara di Desa Sukorejo Nduwel Rejoso Nganjuk.
Dalam kasus ini melibatkan BP (50 Th), Bendahara Desa, yang berdomisili di Dusun Ngreco Desa Sukorejo Rejoso Nganjuk.
Menurut AKBP. Muhammad, SH.Sik.Msi menerangkan bahwa tersangka selaku Bendahara Desa Sukorejo melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penatausahaan keuangan desa hasil lelang Tanah Kas Desa (TKD) TA. 2021 dan TA 2022, dari lelang tsk tidak menyetor uang ke Kas Desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi BP dan kepala desa.
Total rincian anggaran yang digunakan tak sebesar Rp 94.000.000 dan yang di gunakan kades sebesar Rp 1.123.571.750,-
" Laporan singkat yang melibatkan. BP dalam melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD adalah tersangka tidak menyetor uang hasil lelang TKD ke TKD melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kades, " urainya
Berdasarkan hasil audit tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,
Saat ini penyidikan telah masuk tahap ke 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU.(sr)
Post A Comment:
0 comments: