SURABAYA, Suarakpkcyber .com, Senin, (24/6/24), Isu mengenai kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan dan operasi siber belakangan ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia, di bawah pimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, tengah mengupayakan penambahan wewenang melalui revisi Undang-Undang Kepolisian.
Diam-diam, RUU Polri tersebut sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dan kabarnya draft RUU ini sudah mendarat di meja Istana Negara.
Langkah ini menuai berbagai reaksi, salah satunya dari Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag), Frans Simangunsong, yang mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengkaji draf revisi ini.
Frans Simangunsong menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika RUU Polri disahkan, Kepolisian berpotensi memiliki kekuatan yang sangat besar.
"Saya melihat Kepolisian ini ingin menjadi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Frans mengamati poin-poin dalam draf RUU Polri yang mengindikasikan bahwa polisi bisa melakukan operasi siber dan penyadapan di luar proses penegakan hukum.
Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa polisi ingin bisa melakukan penyadapan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Selain itu, Pasal 16 Ayat (1) huruf q mengatur bahwa Polri ingin memiliki wewenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
"Saya tidak menemukan urgensinya Polri merancang RUU tersebut. Tetapi kalau memang demi kepentingan atau tujuan kelompok tertentu ya tentunya harus dikaji ulang dong," ucapnya.
Menurutnya, apabila suatu lembaga diberi wewenang besar maka potensi penyimpangan juga bisa sangat besar.
Frans juga menyoroti bahwa selama ini polisi ketika melakukan penyadapan benar-benar diawasi.
Kasus harus sudah masuk tahap penyidikan dan polisi harus meminta izin pengadilan di tempat kejadian kasus sedang diselidiki.
"Nah, ini siapa yang bisa melakukan penyadapan atau tugas operasi siber. Apakah melihat dari faktor kepangkatan?, atau bagaimana. Bisa saja polisi yang baru tamat pendidikan diberi tugas tersebut. Kalau terjadi penyalahgunaan lalu siapa yang akan bertanggung jawab?," tegasnya.
Selain wewenang penyadapan dan operasi siber, ada desas-desus bahwa Kepolisian juga ingin mengganti aturan yang ada di Pasal 30 UU Polri mengenai usia pensiun.
Jika sebelumnya masa pensiun polisi adalah usia 58 tahun dengan pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus sampai usia 60 tahun, kini diusulkan menjadi 60 tahun untuk semua anggota Polri dan 65 tahun untuk pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional dengan keahlian khusus juga diusulkan bisa berkarir hingga usia 62 tahun.
"Bayangkan kalau semua itu disetujui. Polisi menjadi lembaga yang sangat kuat. Ditambah lagi, segala urusan bisa ditangani polisi," tambahnya.
Frans berharap DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk menggodok RUU Polri.
Lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diharapkan turut memperhatikan isu ini, karena mereka bisa ikut menentukan arah kebijakan Polri.
"Perkembangan ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak agar revisi UU Polri tidak mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dalam penegakan hukum di Indonesia," tutup Frans.(sr)
Post A Comment:
0 comments: