SORONG KOTA, suarakpkcyber. com- Subnit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota melaksanakan Press Conference ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi. Jumat, (28/06/2024).
Kapolresta Sorong Kota menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kota Sorong Mendapatkan Anggaran untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 4.788.500.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),” katanya.
“yang mana kegiatan tersebut dipecah menjadi 6 kegiatan yang diperuntukan untuk dinas pendidikan untuk TK, SD, SMP Se- Kota Sorong, PPK Tidak Menyusun HPS dan KAK, namun hanya membuat RAB yang telah di Mark Up.,” tambahnya.
"Tersangka YA melaksanakan sendiri Pengadaan 6 paket tersebut yang telah direkayasa, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dari pengeluaran yang dapat diterima senilai Rp2.366.721.670,19 (dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan belas rupiah) pihak penyedia dalam hal penyerahan barang sesuai dengan volume yang ada dalam kontrak, sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” Tutup Kapolresta Sorong Kota.
Peraturan yang dilanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.humas Polresta Sorong Kota(dedy)
Post A Comment:
0 comments: