Tag Label

Kepolisian (3680) daerah (909) Pemerintahan (537) Jurnalistik (308) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (58) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (6) PDAM (5) DPRD kota pasuruan (4) Desperindag (4) DPR RI (2)

Sidang Kedua Terduga Gangster Hadirkan Penasehat Hukum Dan Saksi

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Terduga gangster MT (16) dan MA (17) pelajar disalah satu sekolah terebut diduga gangster dengan membawa senjata tajam di perempatan kancil mas bangil- pasuruan

Dua saksi dihadirkan di dalam persidangan kedua diPengadilan Negeri bangil Jl. Dokter Soetomo, No. 25, Sukalipuro, Dermo Kec. Bangil Kab. Pasuruan, rabu (12/06/2024) 

Dalam persidangan anak dibawah umur saksi yang dihadirkan harus membawa kartu pelajar atau KK serta harus didampingi orang tua karna masih anak - anak dibawah umur, ungkapnya



Persidangan kedua Ini, saksi (RF) mengatakan, "Pada hari senin malam sekitar Pukul : 20.00 WIB. terduga gengster MT dan MA bermain kerumah saya (saksi) selanjutnya mereka berdua dijemput oleh dua orang temannya NVL dan FI untuk menyelesaikan permasalannya.ungkapnya

Saksi juga bersaksi bahwa penjemputan dilakukan terhadap terduga Gangster MT dan MA atas perintah pihak Kepolisian,sambil menunjukkan bukti lewat Hpnya (NVL).

"Kalau mau untuk datang maka akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)" ujarnya. 

MT menjelaskan kejadian tiga hari yang lalu, pada saat itu MT dijemput menilai jaket dan sarung tanpa membawa senjata tajam. 


Keesokan harinya saksi (RF) mengetahui bahwa video beredar di media sosial,bahwa kedua temannya (MT) dan (MA)  dipukuli warga di alun - alun bangil.

"Video yang viral terjadi di perempatan kancil mas, Dia tidak mengetahui serta tidak ikut karena pada saat itu saksi sudah pulang kerumahnya," pungkas saksi.

Saat persidangan kedua dilakukan MT dan MA menangis,bersujud meminta maaf kepada kedua orang tua masing - masing.

Persidangan kedua dugaan Gangster pelajar dihadiri oleh Hakim Ketua,hakim anggota, jaksa penuntut umum penasehat hukum, tersangka (MT) dan (MA), kedua orang tua tersangka dan saksi 

Sidang kedua terduga gengstet tersebut dimulai Pukul : 15 : 18 WIB sampai Pukul : 16 : 18 WIB.

Dengan kehadiran dua saksi serta penasehat hukum dalam Sidang kedua dugaan gangster pelajar ini, dimulai dengan terbuka untuk umum, pungkasnya (usj)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: