PASURUAN,suarakpkcyber.com- Sebanyak 329 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Dr. Andrianto,SH.M.kes ,bertempat di pendopo kabupaten pasuruan, Senin,(24/06/2024)
Acara ini menandai sebuah momen penting dalam pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan, mengubah masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Acara penyerahan SK ini dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Pasuruan, yang berada di alun-alun utara kota Pasuruan.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta kepala bidangnya, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh dari berbagai lapisan pemerintah terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa dan negara dan warga masyarakat desa pada khususnya," ujar Dr. Andrianto dengan penuh harapan.
Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sekedar perubahan angka, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengabdian para Kepala Desa kepada bangsa, negara, dan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan harapan Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andrianto, yang menginginkan agar para Kades dapat terus berinovasi dan bekerja keras dalam memajukan desa mereka, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.(usj)
Post A Comment:
0 comments: