NGANJUK, suarakpkcyber. com -Pengamat Hukum mengapresiasi pihak penegak hukum Satreskrim Polres Nganjuk yang telah Berhasil Mengungkap kasus Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, dan meminta pengusutan kasus ini sampai keakarnya hingga dapat ditelusuri seluruh aliran dananya yang mana dipergunakan untuk apa dan siapa saja yang turut serta dan turut membantu melancarkan perbuatan terduga pelaku, bahkan jika dimungkinkan diketemukan tersangka baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana
Selain itu, Pengacara Muda ini juga menilai kerugian negara dalam kasus ini cukup besar berkisar Rp.1.218.371.750,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
Ia sebagai Masyarakat Nganjuk menilai bahwa ini adalah suatu prestasi bagi Satreskrim Polres Nganjuk dimana yang telah diberitakan Beberapa media polres nganjik menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka dan proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,”
Selain itu Harapan masyarakat Nganjuk agar Polres Nganjuk juga lebih untuk mengupayakan Pencegahan dan mengungkap perkara korupsi lainya untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: