NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- AKBP. Muhammad, SH.Sik.Msi Kapolres Nganjuk ungkap kasus pencurian 7 buah diesel.
Ungkap kasus di gelar pada hari Rabu (12/6/2024), pukul 09.30 wib, di Halaman Mapolres Nganjuk.
Tempat kejadian perkara di lokasi Bodor sebanyak 2 kali, Nganglik, Babatan, Desa Mlandangan, Dusun Gampeng, 2 kali di Plosoharjo.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP. Muhammad, SH.Sik.Msi pelaku berinisial SS, berjenis kelamin Laki-laki (51 Th) berdomisili di Jl. Semangka Desa Mlandangan Pace Nganjuk.
Awalnya tersangka berniat hanya mengambil BBM solarnya saja untuk di jual kembali, dalam niatannya berkembang karena kebutuhan ekonomi akhirnya mencoba mengambil wayer (kipas) diesel.
Untuk barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) unit kipas wayer diesel, 1 (satu) unit diesel air merk Matari, 1 (satu) diesel merek Me, 1 (satu) unit diesel tanpa merk, 2 buah kunci pas, kaos lengan panjang warna hijau, sepeda motor Supra tanpa nopol, 6 buah baut, 3 buah wayer Pump, 1 sak hijau.
" Karena kebutuhan ekonomi keluarga tersangka melakukan pencurian, dan lokasinya hanya di kecamatan Pace, hasil curian di jual melalui rosok, " urainya.
Dari peristiwa kejadian tersangka di jerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 jo pasal 65 ayat 1 KUHP , dengan ancaman pindana penjara paling lama 7 tahun.(sr)
Post A Comment:
0 comments: