Laporan warga sukorejo ke polres Nganjuk |
NGANJUK, SUARAKPKCYBER.COM-Menjadi korban pembayaran uang palsu Eka Wati di damping pengacaranya guna melaporkan peristiwa yang di alami ke Polres Nganjuk.
Eka Wati warga desa Sukorejo Loceret pada waktu itu menawarkan Hp seken melalui Media sosial dengan harga Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).
Pada postingan jual beli hp pun di tawar melalui FB oleh seseorang bernama Wella, karyawan salah satu pabrik di Nganjuk, transaksi pun terjadi akhirnya sepakat harga Hp bekas terjual dengan harga Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus rupiah), dengan sistim pembayaran COD di Pom bensin Guyangan setelah pulang kerja.
Pertemuan pun terjadi selepas magrib keduanya bertemu di pom bensin Guyangan, dengan situasi agak gelap.
Transaksi pun terjadi uang di terima, barangpun di serahkan.
Eka baru menyadari ketika hendak Taka Prangko, penjual mengatakan kalau uang sebanyak 23 lebar @ Rp 100.000, yang 19 lembar palsu, sehingga memutuskan melapor ke polres Nganjuk.
Dengan Bukti Surat Tanda Terima Laporan/ Pengaduan Masyarakat No. STTLPM/204. Satreskrim/VII/2024/SPKT/Polres.Nganjuk, tertanggal 23 Juli 2024.
Menurut Wahyu Priyo Djatmiko selaku Kuasa Hukum membenarkan bahwa kliennya telah di tipu saat transaksi jual beli Hp.(sr)
Post A Comment:
0 comments: