Tag Label

Kepolisian (3678) daerah (901) Pemerintahan (537) Jurnalistik (306) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (57) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (20) Mahasiswa (11) PDAM (5) Desperindag (4) Iklan (4) DPRD kota pasuruan (3) DPR RI (2)

Kabupaten Pasuruan akan mengalami pemekaran di 5 kecamatan ini

Share it:
Pemkab Pasuruan akhirnya mengesahkan RPJPD mengenai pemekaran di 5 kecamatan di Kabupaten Pasuruan


PASURUAN,SUARAKPKCYBER.COM-Pemkab Pasuruan beserta lembaga Eksekutif dan legislatif mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin(22/7/2024) sore. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD mulai berlaku hari ini dan ditetapkan di Pasuruan. 

Kasiman anggota fraksi Gerindra mengatakan "Makanya kami dorong agar wacana ini masuk RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan Pasuruan yang luasnya hampir. 1474 km dengan jumlah penduduk lebih dari 1.8 juta" Ungkapnya

Ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas. Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik. 

"Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran, ini efektif  agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelolah dan menata wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan" Tambahnya

Pemekaran dilakukan di 5 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan diantaranya Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo.

Ketua Raperda RPJPD fraksi PDIP Arifin menyadari untuk menuju kesana dibutuhkan kajian yang matang, serta dukungan dari beberapa elemen pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk diajukan ke Mendagri. 

Perlu diketahui wacana ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai azas otonomi daerah yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (Usj)
Share it:

DPRD

Post A Comment:

0 comments: