Tag Label

Kepolisian (3678) daerah (903) Pemerintahan (537) Jurnalistik (306) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (57) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (20) Mahasiswa (11) Iklan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPRD kota pasuruan (3) DPR RI (2)

Pemkab Pasuruan dan DLH Melakukan Simulasi Waspada Bencana B3

Share it:
Apel Gladi Kedaruratan B3 dan Limbah B3

Pasuruan,suarakpkcyber.com - Kerawanan bencana yang di sebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi mengingat banyak nya perusahaan industri yang ada di Pasuruan hampir sekitar 1464 industri baik itu industri sekala besar maupun kecil. Dari jumlah tersebut potensi penggunaan limbah B3 lebih banyak jika dibandingkan dengan wilayah lain. Oleh sebab itu potensi bencana bisa sewaktu waktu dan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanah undang-undang.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony menyampaikan perlu diadakan simulasi atau gladi dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait ancaman dan resiko melalui informasi dan komunikasi tentang B3, sebab saat ini Kabupaten Pasuruan mempunyai ribuan industri yang memiliki potensi terjadinya kedaruratan bencana B3 maka pengelolaan B3 dan limbah sangat perlu tegasnya. 


Kesiapsiagaan tanggap darurat kebencanaan teknologi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Gladi kedaruratan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3 di halaman pondok pesantren Metal Al-Hidayah Kecamatan Rejoso (30/7). 


Kegiatan ini dipimpin oleh asisten perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menyampaikan "Bagaimanapun hukum alam pasti ada, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah sekaligus diharapkan agar ada peningkatan kesiapsiagaan tanggap darurat kebencanaan teknologi dan menguji sistem kedaruratan, pertama kalinya ditahun ini, pemerintah daerah mengadakan Gladi Kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 skala Kabupaten Pasuruan. Jika pengelolaannya tidak dilakukan sesuai ketentuan akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia"


Berdasarkan hal tersebut diatas melatarbelakangi dilaksanakannya Gladi kedaruratan pengelolaan B3 dan limbah B3. Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Usj)


Share it:

Post A Comment:

0 comments: