Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pengedar Sabu Ditangkap di Nganjuk, 2,04 Gram Sabu Disita

Share it:


Nganjuk, suarakpkcyber.com - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan loceret berkat informasi dari masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003., Senin (22/7/2024). 


AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada kamis (25/7/2024)tersebut, pihaknya menangkap MA (23), seorang pekerja swasta, yang diamankan di dalam area SPBU Indo Mobil masuk dalam wilayah Dsn. Beran Ds. Tanjungrejo Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang diduga berperan sebagai pengedar.


“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 2,04 gram sabu, serta beberapa barang terkait perkara tersebut seperti tas selempang hitam. BI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial Sdr. APAN (DPO) diduga warga candirejo kec loceret, Jawa Timur,”ujar AKBP Siswantoro. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram dan 1 (satu) bungkus solatif hitam berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,64 (nol koma enam empat) gram yang berada didalam tas selempang warna hitam siap diedarkan di wilayah Kecamatan loceret, Kabupaten Nganjuk. 


“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru. 


IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (acha)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: