Nganjuk,Suarakpkcyber.com,-Pembangunan Pertades yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2020 hingga kini belum ada titik temu dan solusi.
Pasalnya dari Pihak PT MTI sendiri tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan , permasalahannya.
Di dampingi Pengacara Muda Imam Ghozali, salah satu Korban PT. MTI, telah melayangkan surat somasi pada tanggal 22 Juli 2024.
Di kantornya Jl. Gatot Subroto Nganjuk, dalam Rilisnya Imam Ghozali menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di desa Kecubung dalam penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Pertades (Pertamina Desa) yang bekerja sama dengan PT MTI dengan DP awal sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah), dari rentang tahun dari 2020 sampai dengan 2024 pihak desa kecubung sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 350.000.000, (tiga ratus Ima puluh juta rupiah), di mana semestinya pekerjaan tersebut sudah selesai dan dapat beroperasi.
" Karena tidak ada itikad baik dalam meneruskan pekerjaan maka kami selaku kuasa hukum melakukan somasi, dengan memberikan 2 solusi yaitu segera menyelesaikan pekerjaan atau mengembalikan anggaran dana yang sudah di bayarkan, " jelasnya.
Sementara itu dari Pihak Desa Aris Purnomo selaku Kades Kecubung menjelaskan bahwa kami tidak akan mudah percaya jika dari pendamping desa dari kementrian, Parma memberikan rekom bahwa PT MTI merupakan perusahaan yang benar-benar berkompeten di bidangnya.
" Harapan kami kepada PT MTI harus segera mengembalikan anggaran yang telah kami bayarkan atau segera menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, " urainya.(Sr)
Post A Comment:
0 comments: