Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gempur Rokok Ilegal, Iklan Cukai Kabupaten Pasuruan 2024

Share it:

 Iklan Cukai, Gempur Rokok Ilegal


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan "Gempur Rokok Ilegal, melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal".

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya :

1. Rokok Pita Cukai Palsu

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. 
2. Rokok Pita Cukai Bekas

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Rokok Pita Cukai Berbeda

  • Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

  • Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.


Ayoo !! Dukung Gerakan "Gempur Rokok Ilegal" Dengan memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar dengan cara LAPORKAN peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225. (Usj/Red) 

Share it:

daerah

Iklan

Post A Comment:

0 comments: