Pasuruan, Suarakpkcyber.com - Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Pasuruan hari ini Selasa (27/8/2023) resmi membuka Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Pasuruan Jl. Sudarsono No.01 Pogar - Bangil Kab. Pasuruan Jatim 67153. Bersama awak media KPU Kabupaten Pasuruan mengadakan jumpa pers.
Hadir dalam jumpa Pers Ketua KPU Kabupaten Pasuruan beserta jajarannya dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Ketua KPU M. Ainul Yakin dalam sambutan nya mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2024 , KPU Kabupaten Pasuruan Resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif. Hari ini merupakan hari pertama pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib. Sampai saat ini pukul 16.00 wib belum ada pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri. Semoga hari hari berikutnya dalam keadaan aman dan tak ada kendala apapun,ujarnya.
Menurut tahapannya, Pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pasuruan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Hal tersebut sesuai dalam ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 , tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Menurut peraturan tersebut pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan di buka hari ini selasa tanggal 27 Agustus s/d 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 wib dan 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s/d 23.59 wib. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: