Suarakpkcyber.com - Kartu keluarga (kk) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga. Masyarakat perlu melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan pada anggota keluarga.
Pembaruan data pada KK dapat dilakukan secara offline di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai wilayah tempat tinggal.
Berdasarkan data yang dihimpun Minggu (2/8/2024) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/1328470/13287/ Dukcapil tentang jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam Surat Edaran tersebut, KK dapat diperbarui ketika membentuk keluarga baru, terjadi pergantian kepala keluarga, pisah KK dan perubahan data seperti pindah domisili atau perceraian atau kematian.
Simak Syarat Memperbarui KK berikut ini :
1. Syarat Memperbarui KK karena membentuk keluarga baru
- fotocopy buku nikah, kutipan akta perceraian.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan atau pernikahan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian
2. Syarat Memperbarui KK karena penggantian kepala Keluarga yang meninggal
- fotocopy akta kematian
- fotocopy KK lama
3. Syarat Memperbarui KK karena pisah KK dalam satu alamat
- Fotocopy KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan e-KTP
4. Syarat Memperbarui KK karena perubahan Data
- KK lama
- fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan seperti paspor, surat pindah warga negara dls.
Itulah persyaratan-persyaratan untuk memperbarui Kartu Keluarga atau (KK) karena Kartu Keluarga merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan (red)
Post A Comment:
0 comments: