Pasuruan, suarakpkcyber.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam bertindak dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan berlaku. Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda saat diwawancarai di kantor Jum'at (16/08/2024) mengenai kasus pengeroyokan di Gempol 9 mengatakan bahwa Satpol PP selama ini bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai Perda. Dan telah memangil pemilik kafe Gempol 9 yang bertempat di Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Nurul Huda juga mengatakan kalau informasi yang di dapat dari luar belum tentu seratus persen benar, untuk itu saya panggil pemilik kafe Endel untuk bertemu langsung dan agar dapat mengetahui kronologi bagaimana sampai ada keributan dalam keadaan mabuk dan terjadi pemukulan di kafe tersebut. Ujarnya.
Pemilik kafe mengatakan bahwa inisial H dan kawan-kawannya sewaktu datang dalam keadaan setengah mabuk. Kafe Endel tidak menjual minum-minuman keras dia berdalih bahwa korban H membeli minuman keras dari luar. untuk hal minuman keras, H menyuruh anak buahnya untuk membelikan Minuman Keras di luar, tuturnya kepada awak media saat ditemui di kantor.
Kata Nurul Huda, kalau ada minuman keras atau prostitusi akan kita operasi sesuai regulasi tindak pidana Tipiring dengan denda dan sanksi yang menentukan nanti di Pengadilan jadi kita hanya menindak lanjuti sesuai Perda yang ada.
Untuk Perijinan Kafe di Gempol 9 itu bukan wewenang Satpolpp melainkan wewenang dari OSS, baik perijinan kafe atau pun ijin yang lainnya. Harapan saya untuk semua pengelolah warkop agar bisa mengelolah warkopnya dengan baik , Agar tercipta situasi yang kondusif aman sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. pungkasnya (Usj)
Post A Comment:
0 comments: