Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
KPU

Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Jadwalnya

Share it:


Jakarta, Suarakpkcyber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pilkada tahun 2024 mulai hari ini 17 September 2024. 

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pembentukan badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Berikut adalah jadwal penting dalam proses pendaftaran dan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, calon peserta harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Memiliki integritas, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota selama minimal 5 tahun
  6. Berdomisili di wilayah kerja badan adhoc
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses di https://siakba.kpu.go.id/ calon pendaftar harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum memulai proses pendaftaran. (Red) 

Share it:

KPU

Post A Comment:

0 comments: