Nganjuk, Suarakpkcyber.com,- Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024. Kejaksaan Negeri Nganjuk telah memanggil berbagai pihak dari pemerintahan desa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pihak yang dipanggil mencakup Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas, Kader PKK, hingga pekerja pembangunan.
Menurut Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, semua pihak yang dipanggil harus mengikuti proses hukum tersebut.
“Kami sudah dipanggil, dan semuanya harus memberikan keterangan sesuai dengan yang diminta oleh pihak kejaksaan,” jelas Siswanto, ( 4/9/ 2024).
Anggota BPD yang juga dipanggil mengatakan bahwa mereka diminta menjelaskan terkait kwitansi yang muncul dalam laporan keuangan, meskipun mereka mengklaim tidak pernah membuat kwitansi tersebut.
“Ada beberapa kwitansi yang dipertanyakan, dan kami tidak tahu bagaimana kwitansi itu bisa ada,” ujarnya, ( 6/9/2024)
Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan desa, termasuk Linmas, Kader PKK, dan pekerja, juga harus memberikan keterangan.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak aspek dan memerlukan pemeriksaan yang mendalam.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena potensi dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kejaksaan Negeri Nganjuk diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: