Papua Barat Daya, Ketua Aliansi Masyarakat Papua, Papua Barat For Jokowi Ma’aruf Amin, Adrianus Wanma kepada jurnalis menyampaikan, sampai saat ini uang ganti rugi hak ulayat atas tanah adat yang telah terbangun dermaga, pelabuhan penyeberangan Folley di Distrik Missol Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya belum diterima oleh pihak yang berhak menerimanya.
Adrianus Wanma selaku yang dikuasakan oleh pihak pemilik hak ulayat atas tanah adat dimaksud mengaku, uang yang dibayarkan Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat) melalui Kementerian Keuangan kepada pemilik hak ulayat melalui Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat atas hibah bangunan Pelabuhan Penyeberangan Folley dari Kementerian Perhubungan ke Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah disetujui Kementerian Keuangan sesuai surat Nomor: B-35/KSN/S/PB.02.01/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 dan S-49/MK.6/2022. (terlampir).
“Uang itu sebanyak 186.020.376.430,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat tiga puluh rupiah), dan suduh di bayarkan oleh kementerian perhubungan melalui kementerian keuangan kepada pemerintah kabupaten Raja Ampat pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022,” kata Adrianus, saat mendatangi kantor Bupati, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Raja Ampat, di Waisai, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 11:30 WIT.
Menurutnya, dirinya (Adrianus Wanma) mendatangi kantor Bupati Raja Ampat untuk menindak lanjuti surat berita acara penyerahan hibah yang ditandatangani pihak pertama (1) Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat atau disingkat BPTD yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan), Dominggus dan pihak kedua (2) Sekretaris daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim.
“Ya tadi mau ketemu Sekda sesuai dengan surat permohonan audiensi pada tanggal 2 Mei 2023. Namun menurut Asisten 1 (satu), bahwa Sekda ada kegiatan di Bali. Menurut Asisten satu Sekda akan kembali berkantor pada Senin 8 Mei dan berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan saya selaku penerima kuasa dari pemilik hak ulayat, marga Moom dan marga Fadimpo,” ungkap Adrianus.
Ia menekankan, tanda tangan Sekda harus dipertanggungjawabkan sesuai berita acara serah terima hibah aset pembangunan penyeberangan Folley dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, Adrianus menegaskan agar segera memberikan hak ganti rugi kepada yang berhak menerimanya.
“Saya sampaikan kepada Sekda bahwa saya tidak main-main akan terus mengejar untuk mendapatkan apa yang menjadi hak masyarakat. Jika hari Senin nanti Sekda tak menemui kami. Maka perkara ini saya laporkan kepada penegak hukum ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Koruspsi, Kejaksaan Agung dan.langsug ke bapak Presiden Jokowi di Jakarta,” tandas Adrianus dengan nada lantang.(Dedy)
Post A Comment:
0 comments: