Pasuruan,Suarakpkcyber.com - Polemik kepemilikan Prasasti Cunggrang yang notabennya merupakan aset negara antara ahli waris dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan tak kunjung selesai, hal ini merupakan bukti nyata bila Pemkab Pasuruan kurang serius menangani persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kades Bulusari kecamatan Gempol Siti Nurhayati, menyayangkan lambannya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menyelesaikan persoalan prasasti Cunggrang yang notabennya merupakan situs sejarah lahirnya kabupaten Pasuruan
”Ini simbul Pemkab Pasuruan dan merupakan aset negara seharusnya ada perhatian serius. Seharusnya Pemkab hadir untuk menyelesaikanya "ujarnya.
Nurhayati menambahkan, Imbas lambanya Pemkab Pasuruan menyelesaikan persoalan ini berdampak langsung di tingkat bawah, munculnya gelombang penolakan masyarakat saat adanya kegiatan pihak ahli waris yang akan menggelar kegiatan pagelaran wayang kulit.
Dirinya membantah keras jika upaya yang dilakukan pihak Desa melakukan penelusuruan bukti-bukti administrasi, konfirmasi intansi terkait yang menanganani cagar budaya karena ada motivasi untuk mengusai aset negara tersebut tapi hal itu semata-mata untuk meluruskan sesuai dengan bukti bukti administrasi yang ada di desa.
” persoalan ada yang mengklaim itu miliknya itu kami hargai sebagai hak pribadi , tapi perlu di dukung bukti dan dukungan materiil yang autentik, kami pihak desa juga memiliki bukti bukti yang lengkap mulai riwayat tanah di peta blok, juga keterngan dari intansi berwenang “jelasnya.(usj)
Post A Comment:
0 comments: