Nganjuk, suarakpkcyber.com – Terungkap adanya dugaan penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di depan Terminal Nganjuk. Pembelian BBM jenis Pertalite tersebut dilakukan dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor Thunder dengan nomor polisi AG 4866 VAC secara bolak-balik hingga 8 hingga 9 kali.
Proses pembelian yang mencurigakan ini berlangsung tanpa adanya dokumen pendukung yang sah, seperti surat dari desa atau keterangan lainnya yang biasanya diperlukan untuk pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar. Hal ini menambah kecurigaan bahwa transaksi ini berpotensi melibatkan praktik penyalahgunaan atau penyelewengan kuota BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa transaksi tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan operator SPBU. Ketika ditemui untuk dimintai keterangan terkait hal ini, seorang petugas SPBU mengungkapkan bahwa yang bertanggung jawab atas operasional SPBU tersebut adalah seorang bernama Joko, yang diketahui bertempat tinggal di wilayah Warujayeng.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Joko tidak mendapatkan respons yang memadai. Joko hanya memberikan jawaban singkat, "Mohon maaf, saya lagi libur," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan ini.
Kondisi ini menambah kecurigaan bahwa ada praktik ilegal di balik proses pembelian BBM subsidi ini, yang bisa merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi. Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah ini.
Kepolisian setempat diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ini dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai informasi tambahan, pembelian BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan pribadi sebenarnya dibatasi dengan aturan yang ketat, termasuk kewajiban untuk memiliki surat keterangan dari pemerintah desa untuk pembelian dalam jumlah besar. Namun, hal tersebut tampaknya diabaikan dalam kasus ini. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: