Suasana Audiensi BPKPD di Gedung Empu Sendok |
Pasuruan, suarakpkcyber.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan menerima audensi Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( Format ) yang di ketuai Ismail Makky, terkait status pajak dan retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan dan karaoke Gempol 9, digelar di Gedung Empu Sendok lantai 4 pada Selasa (22/10/2024).
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak dan retribusi sebab ada indikasi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak.
Ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu adanya status perijinan dan kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tentang tempat hiburan Gempol 9 status legal atau ilegal, sebab hal itu penting untuk menentukan subyek dan obyek pajak Daerah dan retribusi, ujarnya.
Sedang dari Satpol-pp yaitu Kabid trantib Muarif menegaskan bahwa pengawasan dan penerapan tempat tempat hiburan tersebut terkendala oleh adanya payung hukum terkait pembentukan satgas pengawasan yang diatur dalam permen no 4 tahun 2021,yaitu aturan hukum dan satgas pengawasan menjadi tugas dan kewenangan Dinas Pariwisata, tegasnya.
Jika benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas terhadap tempat hiburan Gempol 9 bila perlu memberikan sanksi pidana bila perlu dengan penutupan tempat usaha, tambahnya
Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini Gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak dengan pengenaan pajak konsumen 10 ℅ dan pajak tempat hiburan 40% belum bisa di kenakan karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assesment, dan nilai pajak yang disetorkan pada kami 10℅ dari 22 cafe yaitu sebesar Rp 5 juta perbulan atau rata rata tiap cafe 235 ribu perbulan, ungkapnya.
Hadir dalam audensi tersebut Ketua Format Ismail Makky, BPKPD, Dinas Perijinan, Ka Satpol-pp, Dinas pariwisata. (Usj).
Post A Comment:
0 comments: