PASURUAN,Suarakpkcyber.com, – 33 orang kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) di periksa Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Pasuruan dari penyelidikan ke penyidikan, dari gelar perkara time penyidik Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara Rp800 juta,saat pers rilise selasa (15 /10/2024.)
Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta" menjelaskan mengenai penanganan kasus PKBM statusnya dinaikkan, dari penyelidikan ke penyidikan dan sebanyak 33 orang yang sudah di periksa jelasnya.
Di Kabupaten Pasuruan ada 22 PKBM yang tersebar di 16 Kecamatan, setiap lembaga menerima bantuan bervariasi tergantung proposal yang diajukannya, setiap lembaga berbeda – beda bantuannya.
Dengan berbagai modus penggelembungan data siswa sampai dana PKBM, bahkan penyidik juga sudah menemukan kegiatan fiktif, pengajuan fiktif, sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan tambah nya.
Kejari juga akan mendatangkan saksi saksi ahli dan audit perhitungan kerugian negara, dan akan melakukan pemeriksaan, memastikan anggaran tersebut dari pusat, dan soal tersangka tunggu sampai penyidikan selesai ujarnya.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: