Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (917) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Resmi Febri Irawan dan Nur Laila dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Share it:



Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan terpilih yang saat ini maju dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan yakni Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Kedua DPRD yang berlaga tersebut resmi diganti dalam prosesi PAW (Pergantian Antar Waktu) yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (31/10/2024). 

Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra menggantikan Rusdi Sutejo dan Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Shobih Asrori. Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1003.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad membacakan SK tersebut yang di awali dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama H. Rusdi Sutejo, dan HM. Shobih Asrori.

Pelantikan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan disaksikan oleh PJ Bupati Kabupaten Pasuruan Nurkholis, Kepala OPD dan undangan lainnya. Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara janji PAW masa jabatan 2024-2029.

Setelah pengambilan Sumpah, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyematkan Pin kepada Febri Irawan Darwis dan Nur Laila serta menyerahkan SK Gubernur.

Dan saya berharap setelah pengucapan sumpah janji ini bisa segera beradaptasi, dengan menjaga amanah menunjukkan kinerja dan dedikasi dengan baik, ucapnya.

Samsul juga menjelaskan posisinya keduanya dalam Komisi. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sementara Nur Laila akan bertugas di Komisi II, tambahnya. (Usj)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: