Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Nota Pengantar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2025 , Disampaikan PJ Bupati

Share it:


PASURUAN,Suarakpkcyber.com,– Pj Bupati Kabupaten Pasuruan Nurkholis menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) APBD tahun 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan ,Senin (11/11/2024). 


Paripurna ini di hadiri oleh Pj Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat,Seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala OPD, dan tamu undangan yang lain.


Penyampaian Nota pengantar di sampaikan Pj Bupati, di hadapan Ketua DPRD dan Anggota DPRD, dalam sidang yang pertama, Nurkholis menegaskan bahwa penyampaian surat pengantar tentang Rancangan Perda APBD tahun 2025,berdasarkan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2025 yang telah disepakati dan menggunakan Sistem Informasi pemerintah Daerah (SIPD) yang dibahas lebih lanjut.


Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 tahun 2024,tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025,akan memasuki tahapan pembahasan dan sekaligus, menjadi pembahasan yang pertama saya sebagai Pj Bupati ,harapan saya agar bisa berkerja sama dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan jelasnya.


Rencana pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan direncanakan dari pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp 920 miliar , terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 595 miliar, retribusi daerah Rp 311 miliar, dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.


Hasil kekayaan daerah diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, PAD sebesar Rp 8,8 miliar, pendapatan tranfer Rp 2,8 triliun, yaitu dari Rp 2,50 triliun dan pendapatan tranfer Rp 239 Miliar, lain lain pendapatan daerah dengan ketentuan perundang undangan sebesar Rp 71 miliar, untuk proyek belanja tahun 2025 sebesar Rp 3,02 Triliun terdiri dari Rp 1,9 triliun, belanja barang dan jasa Rp 1 triliun, belanja hibah Rp 105 miliar belanja bantuan sosial Rp 3,6 miliar.


Belanja modal direncanakan Rp 318 miliar, terdiri dari belanja peralatan mesin Rp 119 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp 98 miliar, belanja irigasi Rp 97 miliar , belanja aset Rp 1,9 miliar, belanja tranfer Rp 639 miliar, belanja tidak terduga Rp 30 miliar, belanja modal aset 476 juta. Dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja itu terdapat defisit Rp 196 miliar dan di tutup dengan rencana pembiayaan netto Rp 196 miliar.


Demikian garis besar gambaran rencana anggaran APBD tahun anggaran 2025 dan saya ucapkan terimakasih dan salam hormat untuk Pimpinan DPRD dan semua Anggota DPRD tuturnya.(Usj/Red) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: