Pasuruan,suarakpkcyber.com - Sidang kedua diduga salah tangkap atas dugaan kasus Narkoba dengan korban RS dan 2 kernet nya yang di tangkap pada tanggal 16 Oktober 2024 di jalan Desa Cendono Kecamatan Purwosari pukul 21.00 wib.
Sidang pertama yang awalnya dijadwalkan pada hari Kamis 31 Oktober 2024 mundur dikarenakan pihak tergugat pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak menghadiri sidang tersebut, sehingga sidang kedua diundur 7 hari kerja yang diadakan pada hari ini kamis (7/11/2024).
Pihak tergugat Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya menghadiri sidang kedua yang sebelumnya tidak hadir dengan penggugat RS dan kuasa hukumnya Anderias Wuisan, S.E, S.H Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan.
Persiapan Sidang kedua dugaan kasus salah tangkap Narkoba korban RS |
Hakim Pengadilan Negeri Bangil sangat menyayangkan pihak tergugat atas ketidakhadiran pihak tergugat dan seakan-akan tergugat mengulur-ngulur waktu dan menunda persidangan yang mengakibatkan kerugian terhadap semua pihak.
"Tergugat sudah tidak hadir pada tanggal 31 Oktober 2024 sehingga tergugat tidak mematuhi, yang tidak mematuhi saya tinggal artinya saya hilangkan hak nya sehingga saya anggap tidak mau menggunakan haknya ketika ada yang tidak hadir atau tunda atau tidak bisa silahkan anda membuat kuasa substitusinya. Saya tidak mau persidangan ini tertunda karena merugikan semua pihak bukan hanya pemohon dan tergugat" ungkap Hakim Pengadilan Bangil
Persidangan hari ini hanya membacakan pledoi penggugat dan hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan bukti-bukti dan jawaban atas pledoi yang telah dibacakan dan dimohonkan tergugat kepada Pengadilan Negeri Bangil.
Sehingga Hakim Pengadilan Negeri menawarkan tergugat dan penggugat agar tergugat dan penggugat bisa hadir dalam persidangan ketiga. Hakim Pengadilan Negeri Bangil memutuskan hari Senin, 11 November 2024 pukul 09.00 Wib akan dilaksanakan sidang ketiga kasus dugaan salah tangkap korban RS dengan agenda Pembuktian dan Saksi yang berkualitas. (Tim/red)
Post A Comment:
0 comments: