PASURUAN,Suarakpkcyber.com,- Kasus Dugaan salah tangkap dengan Korban RS dan dua kernetnya kini memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian dan penyerahan berkas pada Senin (11/11/2024) bertempat di Pengadilan Negeri Bangil.
Pada sidang ini kuasa Hukum RS yakni Anderias Wuisan, S.E, S.H and Patners membacakan gugatan kepada termohon Satresnarkoba Polres Pasuruan bahwa bukti yang dibawa termohon tidak relevan dengan jawaban termohon, menolak dengan tegas permohonan maupun rapid termohon dikarenakan hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya fakta-fakta dalam penyelidikan.
Dalam Gugatan tersebut RS dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Pasuruan bahwa RS sebagai penjual sabu dengan barang bukti 10 kantong klip kecil sabu dengan total berat 3.27g bahwa tidak sesuai dengan fakta hukum.
Sidang sempat di skors sementara dikarenakan pihak termohon Polres Satresnarkoba dalam pembuktiannya tidak siap dihadapan Hakim Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa termohon terkesan mengulur waktu dalam sidang praperadilan RS kali ini
Anderias Wuisan saat bersama awak media mengatakan bahwa Pihak termohon Satresnarkoba Polres Narkoba terkesan tidak adanya kesiapan dalam pembuktian pada sidang kali ini, mereka kan anggota harusnya anggota harus kooperatif dalam waktu ternyata mereka juga lalai sendiri, apalagi ke masyarakat mungkin bisa jadi tidak dihiraukan, mereka tidak konsekuen dengan hukum dan penyelidikannya sendiri.
Dengan ketidaksiapan dari pihak termohon, kuasa hukum Anderias Wuisan optimis untuk memenangkan sidang, kalau kita kalah berarti keadilan memang tidak ada karena kita berdasarkan fakta yang ada seperti cctv, mereka melakukan pemukulan, tidak diberi surat berita penangkapan mereka tuh melalaikan bahkan surat penahanan pun diberikan 8 hari setelah ditahan, tambah Anderias
Hakim dalam perkaranya menutup sidang keempat siang hari ini dan melanjutkannya kembali pada hari Selasa 12 November 2024 dengan agenda setiap termohon dan pemohon harus menghadirkan saksi masing-masing untuk memperkuat gugatan atau jawaban dari masing-masing pihak berperkara. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: