Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 H.M Rusdi Shobih - M. Shobih Asrori memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebagai Saksi atas Pelaporan Dugaan Money Politik pada Sabtu (30/11/2024).
Kuasa Hukum Paslon nomor 2 Suryono Pane mengingatkan agar Bawalu tidak berlebihan dalam menangani kasus ini tanpa dasar dan bukti yang cukup, apalagi laporan tertanggal 14 November 2024 lalu dan baru kali ini di proses.
" Mayoritas Warga Kabupaten Pasuruan sudah menggunakan hak pilihnya dan memilih, seyogyanya Bawaslu tidak mengada-ngada atau mencari kesalahan dengan bukti yang kurang kuat" Ujarnya.
Panggilan ini dipenuhi atas dasar laporan Dugaan Money Politik yang melibatkan seorang tokoh masyarakat Gus Muk Bolosewu dalam acara di Rejoso.
Kasus berawal dari laporan Wahyu Nugroho, Sekretaris LIRA Kabupaten Pasuruan yang melaporkan Gus Muk ke Bawaslu karena dugaan membagiksn uang kepada anak yatim piatu dan sembako kepada masyarakat yang diduga bagian dari kampanye terselubung dengan bukti video selama 3 menit yang tersebar di sosial media.
Perlu diketahui Pasangan Rusdi - Gus Shobih dalam Real count KPU dengan total suara yang masuk di 2.327 TPS dari total 2.338 TPS di Kabupaten Pasuruan, hasilnya menunjukkan Pasangan Rusdi Sutejo - Gus Shobih unggul dengan perolehan suara 62,41℅ daripada Rival mereka Gus Muji dan Ning Wardah mendapatkan 37,59℅. (Tim/usj)
Post A Comment:
0 comments: