Tag Label

Kepolisian (3685) daerah (924) Pemerintahan (538) Jurnalistik (317) Demontrasi (79) Lintas Opini (68) Desa (61) DPRD (59) RSUD (38) Kebakaran (33) KPU (27) Iklan (11) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Shobi Asrori Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 memenuhi Panggilan Bawaslu

Share it:


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Calon wakil Bupati Shobi Asrori nomer urut 2 memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, terkait bukti pelanggaran pemilu yakni kampanye di tempat ibadah (mushola) pada Minggu (17/11/2024). 

Shobi Asrori tiba di Bawaslu pukul 14.00 wib, bersama kuasa hukumnya Suryono Pane. Perlu di ketahui terkait kampanye yang dilakukan di Dusun Penangungan Desa Wates Kecamatan Lekok, yang bertempat di Yayasan Al Musthofa pada tanggal 7 November 2024 Shobi Asrori diduga melakukan kampanye di mushola dengan bukti-bukti terlampir. 

Kuasa hukum Shobi Asrori, Suryono Pane menuding Bawaslu Kabupaten Pasuruan, terlalu memaksakan diri, saya kira bukti yang disodorkan Bawaslu lemah dan berat sebelah, secara materiil dan formil sangat lemah, jelas Suryono Pane.

Suryono Pane mengatakan bahwa Gus Shobi pada saat pidato berada di luar mushola, bukan di dalam mushola artinya pelanggaran yang dituduhkan tidak memenuhi unsur bukti, dan terkesan di paksakan jadi tidak ada alasan untuk Bawaslu memangil dan memproses Gus Shobi , sedangkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 yang bukti nya cukup kuat dan tidak di proses hingga aaat ini. 

"Banyak pelanggaran yang Bawaslu tidak di proses seperti perusakan APK( Alat Peraga Kampanye) milik paslon 02 di Wonorejo dan kampanye di dalam masjid yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 yang viral di mensos, seharusnya itu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu, yang jelas ada bukti rekaman CCTV dan bukti formil juga ada, sampai pelaku jelas tapi tidak di proses oleh Bawaslu. Saya juga heran dengan Bawaslu laporan yang bukti nya lemah di proses sedang ada bukti formil dan materiil kuat tidak di proses, dan mengingatkan Bawaslu bersifat netral dalam pilkada" Tambahnya. 

Menanggapi bukti dugaan pelanggaran kampanye oleh kuasa hukum Shobi Asrori, Ketua Bawaslu Ari Yunianto menanggapi enteng, itu hak mereka sebagai terlapor, nanti kita akan teliti lagi video itu dan hasilnya nunggu pembahasan Sentral penegakkan Hukum terpadu, unjar Ari. (Usj) 


Share it:

Advokat

POLITIK

Post A Comment:

0 comments: