Pasuruan, suarakpkcyber.com - Gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan atas laporan FDH (52) Janda Perwira Polisi terkait pemerasan dilakukan oleh Oknum Empat Wartawan dan anggota Buser di Polsek Bangil bulan Oktober 2024 lalu.
Rekonstruksi dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan bertempat di halaman Polsek Bangil pada Rabu (4/12/2024) malam.
FDH didampingi oleh kuasa hukumnya diintrograsi akan peristiwa yang dilaporkannya oleh penyidik.
Kliennya mengaku telah menyerahkan uang sebesar 45 juta kepada pelaku dengan ditakut-takuti akan dilaporkan dan dijerat mengenai Undang-undang Kesehatan.
"Klien kami ditakut-takuti dan diancam akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dan akan dipublikasikan ke media online" Ujar Heri selaku Kuasa Hukum dari FDH.
Dengan ancaman tersebut FDH ketakutan dan mengajak damai sehingga FDH mau menuruti permintaan pelaku.
"Sebelumnya para pelaku meminta Rp. 100 juta kalau tidak diberikan kasusnya akan di proses. Mendengar hal tersebut Korban sempat shock dan menawar permintaan pelaku senilai 45 juta", tambahnya.
Penyerahan uang tersebut diserahkan di Polsek Bangil dengan sebelumnya FDH diajak muter-muter sambil menunggu uang transferan dari saudaranya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruab, AKP Achmad Doni menyatakan "Hari ini pihaknya melakukan olah TKP ditempat kejadian, dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara. Kasatreskrim memastikan anggotanya tidak ada kaitan dengan kasus FDH.
Doni juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang asing atau orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku-ngaku anggota kepolisian.
"Masih kita proses, Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat terungkap" tutupnya. (Red)
Post A Comment:
0 comments: