PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Ketangirejo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan penuh kejanggalan. Bagaimana tidak pembangunan tersebut tidak sesuai Juknis dan RAB(Rencana Anggaran Belanja) Daerah Kabupaten.
Dalam penelusuran awak media status pembangunan TPT di Desa Ketangirejo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tidak ditemui papan informasi pembangunan dan bahan baku tidak sesuai ketentuan Perda Kabupaten Pasuruan, juma'at(27/12/2024).
Time menemui salah satu warga yang tidak mau di publikasikan namanya, mengatakan bahwa pembangunan TPT itu banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku, mengenai papan anggaran yang tidak ada, apakah pembangunan ini siluman atau apa kok tidak ada papan anggaran, dari dana apa, anggaran dari mana, berapa anggarannya, dikerjakan oleh siapa, ini kan aneh "katanya.
"Tidak hanya itu aja terkait pondasi tidak pakai alas pasir dan semen juga tidak ada, langsung batu sehingga pondasi tidak kuat dan rentan roboh, dan pemakaian semen yang paling murah tidak sesuai standar yang telah ditentukan, " tambahnya.
Pembangunan yang tidak sesuai dengan kwalitas dan tidak sesuai dengan bahan baku dalam SOP, ini mudah ambrol, sehingga membuat warga masyarakat mempertanyakan kwalitas pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah tersebut.(tim).
Post A Comment:
0 comments: