Pasuruan, suarakpkcyber.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 Kabupaten Pasuruan mencapai hingga Rp. 372 Miliar.
PJ Bupati Pasuruan Nurkholis menyatakan Dalam penggunaannya DBHCHT akan dialokasikan untuk berbagai program.
"Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT cukup besar tahun ini yaitu Rp. 372.777.271.445. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakkan hukum, dan prioritas daerah lainnya", ungkap Nur Kholis
Kabupaten Pasuruan turut menyumbang penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp. 63 Triliun. Tidak hanya itu saja Pemerintah Kabupaten Pasuruan gencar dalam melakukan sosialisasi dan penegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil memusnahkan 8.534.407 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal per 1 Agustus 2024.
Dilansir dari tvonenews.com Nur Kholis membeberkan bahwa alokasi di bidang kesehatan sebesar Rp. 224 miliar atau sekitar 60,14 persen dari dana DBHCHT yang terdiri dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, pengadaan obat, alat kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan. (5/12/2024).
Sedangkan dalam bidang kesejahteraan Masyarakat akan dialokasikan sebesae Rp. 91 miliar atau 24,56 persen dari total DBHCHT. Program tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Untuk Penegakkan Hukum senilai Rp. 6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen untuk memberantas rokok ilegal terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan dan pemantauan.
"Dengan adanya DBHCHT dan upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun pasuruan yang lebih baik lagi" Imbuhnya. (Tim/Red)
Post A Comment:
0 comments: