Tag Label

Kepolisian (3715) daerah (937) Pemerintahan (538) Jurnalistik (323) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (15) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

BUMDEs Karang Rejo Merugi, Ketua LSM GP3H : Kades Karangrejo Harus Bertanggungjawab

Share it:

 


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Seorang kepala desa di kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan melakukan pembiyaran tanpa evaluasi terhadap pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat yang diduga menghabiskan uang penyertaan modal dari desa Karangrejo. 

Permasalahan ini bermula usai pengukuhan pengurus BUMDes Karangrejo Maslahat, dibawa pimpinan Khotib. Ada Penyertaan modal dari desa senilai Rp. 19 juta. Namun dalam perjalanan pengelolaannya sampai akhir Desember 2024, laporannya mines, uang penyertaan modalpun habis. 

Menanggapi kejadian ini, Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), Selasa (18/2/2025), menilai patut ditempuh jalur hukum. Apapun kondisinya kepala desa harus bertanggung jawab.

Pada dasarnya BUMDes menurut Anjar, Badan Usaha atau Lembaga usaha milik desa memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dimana penyertaan modalnya berasal dari Desa tidak menuntut kemungkinan besar juga bekerjasama dengan pihak ke tiga guna menjadi badan usaha yang mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

" Mengingat kasus di desa Karangrejo justru keuangan tidak jelas pengelolaannya maka patut ditempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan uang yang berasal dari Desa, sebab semua keuangan desa harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, "tutur Anjar.

Adapun terkait penilaian kepala desa yang dianggap arogan dalam mengambil kebijakan terkait kondisi BUMDes karangrejo, maka sepenuhnya tanggungjawab BUMDes apapun kondisinya Kepala Desa harus bisa mempertanggungjawabkan, sebab sesuatu hal apabila dikelola dengan keluar dari mekanisme yang ada maka itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan patut dicurigai kegagalan pengelolaan BUMDES.

"Akibat ketidak cakapan seorang kepala desa dalam menjalankan fungsinya sebagai Pengawas Lembaga usaha milik Desa dan wajib diproses secara hukum sebab berpotensi merugikan keuangan negara,"tambahnya.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H), mengatakan Sikap arogan dan tidak transparan dari sosok kades ini tidak mencerminkan azas keterbukaan publik, maka kita akan melakukan jalur hukum.

Anjar juga meminta aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun kepolisian, untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa Karangrejo dan Pengurus BUMDes. Agas tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. Apalagi Pengurus BUMDes, belum punya SK sudah melakukan pengelolaan. 

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, masyarakat berharap instansi terkait dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi penggunaan anggaran Negara.(Tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: