Tag Label

Kepolisian (3712) daerah (936) Pemerintahan (538) Jurnalistik (323) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (15) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Organisasi Masyarakat DPP ICON RI Segera menggugat PUPR Jika Tak Perbaiki Jalan Rusak.

Share it:
Pemerintah Bisa Kena Denda jika membiarkan Jalan Rusak.


Surabay,suarakpkcyber.com -  Organisasi masyarakat Indobara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional mengingatkan penyelenggara jalan raya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar tidak membiarkan jalan rusak, karena kondisi jalan rusak dapat mengakibatkan kecelakaan masyarakat pengguna jalan raya, khususnya di Jawa Timur kami menemukan banyak jalan rusak, berlobang bahkan hancur karena tidak dilakukan perbaikan maupun perawatan apalagi sebentar lagi tak sedikit pemudik yang menggunakan sepeda motor dalam moment lebaran nanti, tentunya akan berdampak meningkatnya kecelakaan lalu lintas di jalan, apalagi saat ini musim hujan, air menggenang menutupi lubang dan badan jalan sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlobang, akibatnya rawan terjadi kecelakaan, banyak kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang, bahkan menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya sehingga mengakibatkan pengendara banyak yang luka bahkan meninggal dunia di tempat.




Ramot Batubara, S.H Ketua Umum DPP ICON RI, aktivis pemerhati pembangunan dan yang sering melakukan sosial control infrastruktur jalan raya ini menyayangkan terkait regulasi pemerintah terhadap efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) tahun 2025 sangat berimbas pada titik banyaknya jalan nasional yang tidak akan di lakukan presesrvasi atau di pelihara secara rutin, sehingga tahun ini tidak akan terlaksana, hal ini dapat kita monitor terkait pemaparan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) dengan Komisi V DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, kamis ( 6/02/2025 ) yang lalu, awalnya Kementerian PU mendapatkan anggaran sebesar Rp.110,95 triliun.

Menyusul Intruksi Presiden Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025, anggaran Kementerian PU dipangkas sebesar Rl.81,38 triliun, sehingga dengan adanya efisiensi ini, sisa anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya sisa berkisar kurang lebih Rp.29, 57 triliun bahkan bisa turun, namun dalam keterangan Menteri PU, Dody mengatakan akan mengusahakan mendapatkan anggaran tambahan.

Dengan adanya efisiensi/ pemangkasan anggaran ini kami menilai sangat berdampak kepada masyarakat termasuk peniadaan pembangunan jalan, serta peningkatan kapasitas dan Preservasi ratusan kilometer, serta preservasi rutin jalan dan jembatan bahkan pemeliharaan/perawatan jalan menjadi terkendala, ucap Ramot Batubara.

Kita akan segera mengugat penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah terkait pembiaran jalan rusak ini, pemerintah bisa dikenai denda baik sangsi pidana maupun perdata, hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang ( UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bung Bara menuturkan, Dalam pasal 273 ayat ( 1) dijelaskan bahwa Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecekakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, bisa dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda Rp.12 juta, Kemudian di pasal yang maksimal yang dapat menjerat penyelenggara jalan tercantum dalam Pasal 273 ayat (3), dijelaskan bahwa apabila kecelakaan akibat jalan rusak mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta, jelasnya.

Bung Bara mengingatkan bagi Penyelenggara jalan agar tidak main- main terkait kerusakan jalan, ini sangat berdampak bagi keselamatan jiwa masyarakat pengendara jalan raya.

Namun di sisi lain bung Bara sangat menyayangkan dengan adanya efisiensi anggaran khususnya di Kementerian PU ini sangat berdampak, apalagi dengan peniadaan bahkan banyaknya preservasi atau pemeliharaan rutin jalan dan jembatan yang tertunda hal ini akan berpotensi mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, dengan kondisi saat ini.

Ramot Batubara juga menyayangkan akan berdampak secara sosial di masyarakat khususnya bagi ribuan tenaga kerja yang selama periode beberapa tahun lalu dengan adanya pengalokasian anggaran dalam program Padat Karya, yang dapat langsung di rasakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian ditengah tengah masyarakat, nah program padat karya tahun ini juga ditiadakan akibat efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum ini, Namun demikian dalam kondisi ini, kami berharap penyelenggara jalan untuk mengedepankan atau memprioritaskan anggaran yang ada untuk memaksimalkan pemeliharaan/perawatan jalan dan jembatan khususnya saat ini banyak ditemukan jalan rusak, berlobang bahkan hancur di wilayah Jawa Timur, tegasnya. (IHW)



Share it:

Post A Comment:

0 comments: