PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Pemasangan pipa gas di area perusahaan Pier ,Pasuruan mendapatkan penolakan dari warga Curah Dukuh, warga menklaim bahwa lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan lahan milik mereka secara turun temurun dan belum pernah di jual.
Buntut penolakan warga yang merasa memiliki tanah senin (20/01/2025),sangat kecewa dan merasa selama ini tidak pernah menjual nya, ujar Armania salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah.
Sufi'i adik dari Armania, turut membenarkan bahwa lahan tanah tersebut milik keluarga mereka dan masih dalam penguasaan kakaknya. Ini punya kakak saya (Armania) orangnya masih hidup tegas" Sufi'i.
Kami sebagai ahli waris keluarga menegaskan tidak akan mengizinkan aktivitas apapun diarea lahan tersebut. Kami menolak aktivitas apapun disini karena ini adalah lahan keluarga kami " Kata mereka dengan tegas.
Sementara pihak PT Sier yang bertanggung jawab atas proyek tersebut mengklaim telah memiliki hak atas lahan tanah itu dan mempersiapkan warga yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.Khumaidi
"Jika keberatan tuntut kami di pengadilan, ujar Syafiq perwakilan bidang hukum PT Sier. Khumaidi pengacara PT Sier, menambahkan bahwa pihaknya memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960.
HPL kami pegang, kami udah lama diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.Demi kepentingan hukum kami menyatakan sikap ,jika ada sengketa, gugatan, maupun permintaan terhadap terhadap apa yang ada dilahan kami silakan dilayangkan di pengadilan " jelas Khumaidi.
Dalam hal ini warga kecewa karena Kepala Desa Curah Dukuh tidak hadir untuk membantu dalam penyelesaian masalah ini,
Sementara time investigasi menemui Imron Kades Curah Dukuh, sewaktu ditemui di kantor nya nampak kebingungan, dan mengatakan saya tidak faham betul masalah lahan yang di permasalahkan, ”Ujarnya.(Usj/Red)
Post A Comment:
0 comments: