PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Audensi LSM GP3H dan pemerhati pendidikan, PGRI Kabupaten Pasuruan dengan komisi 1 dan komisi 4 beserta OPD,Dinas pendidikan dan kebudayaan, PGRI, BKPSDM dan Dewan Pendidikan tentang pemecatan pegawai Non ASN di Kabupaten Pasuruan belum ada titik temu,Senin (24/03/2025).
Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh Ketua Komisi 4 Andre Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiarto, Kepala BKPSDM, Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, Dewan pendidikan, Komisi 1 dan para undangan lainnya.
Andri wahyudi ketua komisi 4 meminta kepada Anjar selaku kordinator audensi untuk menyampaikan, poin utama pembahasan khusus nya terkait pemecatan pegawai non ASN, khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan meminta menyampaikan pandangannya secara bergantian.
Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto menyampaikan bahwa keputusan pemecatan pegawai non ASN di Kabupaten Pasuruan perlu di tinjau kembali karena sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah sehingga berdampak bagi kekosongan pendidik disejumlah sekolah,tuturnya.
Sementara Ketua Dewan pendidikan Ahmad Maulana mengatakan bahwa keputusan pemecatan meskipun sesuai dengan keputusan aturan tertinggi yaitu edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan pengangkatan pegawai honorer perlu mempertimbangkan aspek keberlangsungan pendidikan dan di carikan solusi yang terbaik "ujarnya.
Tri Agus Budianto Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa keputusan pemecatan pegawai non ASN itu tindak lanjut dari surat edaran dari Sekda dan ini tidak ada kaitannya dengan efesien anggaran, melainkan bentuk dari penerapan aturan yang berlaku,kami hanya menjalankan perintah pimpinan dan tidak ada penganggaran di APBD untuk tenaga honorer, jika ini saya langgar ada konsekuensi yang harus saya hadapi, Jelasnya.
Jumlah pegawai non ASN yang di pecat sebayak 686 hanya 321 yang merupakan guru dan sisanya merupakan tenaga pendidikan misalnya, operator sekolah, bagian keberhasilan, kalau tidak ada penertipan maka kepala sekolah jadi seenaknya mengangkat pegawai honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.
Sampai acara selesai audensi ini belum mendapatkan kesepakatan dan pembahasannya akan berlanjut untuk mencari solusi yang terbaik.(Usj)
Post A Comment:
0 comments: