Pasuruan,suarakpkcyber.com - Perusahaan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan kegiatan penambangan diluar wilayah ijin usaha penambangan (IUP) pernyataan tetsebut disampaikan oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ).
Terdapat seluas 1.75 Ha saat ini dilakukan kegiatan pertambangan oleh CV. Jaya Corpora dimana wilayah tersebut di luar IUP. Diketahui lahan yang sudah dilakukan penambangan oleh CV Jaya Corpora sudah mencapai 12,72 Ha melebihi dari IUP yang semestinya 12 Ha pada wilayah penambangan.
Ismail Makky menyebut Diduga potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu dilakukan upaya hukum dan ditindak tegas
Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan dari hasil pajak ke pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Terdapat potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.
" APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh CV. Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh negara bisa mencapai milyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara " kata Ismail Makky. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: