Aimas Papua, suarakpkcyber.com - Salah satu Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Diduga menyimpan Kayu Eksport Jenis Kayu Besi dan Matoa, Sabtu (15/03/2025).
Kayu-kayu eksport tersebut diduga ditampung tanpa mengantongi surat-surat atau ijin yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kayu yang ditampung tersebut dikirim ke luar daerah atau luar negeri.
Oknum Arfan sebagai pemilik TPK tersebut hanya mengunakan ijin biasa, untuk penampung kayu jenis lain. Yang biasanya di pasarkan di wilayah Kabupaten atau lokal.
Arfan saat dikonfirmasi awak media, tidak mengindahkan jurnalis yang hendak konfirmasi terkait perijinan kayu tersebut.
Sementara itu, pantauan awak media jenis kayu lain seperti kayu Lombo dengan ukuran 5×5; 5×10; hingga 10×10 pun terpampang di lokasi tersebut hingga berkubik-kubik. Sedangkan kayu eksport dengan beberapa ukuran pun berada di lokasi yang siap dimuat.
Saat ditanya awak media mengenai ijin surat dari kayu-kayu tersebut salah satu karyawan TPK Arfan menjawab bahwa ijin-ijin kayu eksport semuanya lengkap hingga dokumen pengiriman kayu eksport. Sehingga pihaknya di ijinkan untuk menampung kayu tersebut. Tetapi pihak TPK Arfan tidak menunjukkan ijin tersebut kepada awak media.
"Kenapa harus takut, ijin kayu eksport kami lengkap" jawab salah satu karyawan kepada media ini. Bahkan menurutnya jika dilaporkan kepada petugas yang berwenang pihaknya tidak takut.
Sementara itu juga, Saat di konfirmasi Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut
"Ok bro nanti, kita cek" jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (dedi)
Post A Comment:
0 comments: