Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (943) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Buntut Sidak Ijazah yang Ditahan Perusahaan, Armuji Wawali Kota Surabaya Resmi dilaporkan Polisi

Share it:


Surabaya,suarakpkcyber.com
- Imbas dari sidak di Pabrik kawasan Margomulyo, Armuji wakil walikota Surabaya di laporkan oleh Jan Hwa Diana selaku pemilik CV. SS. 

Armuji melakukan sidak dengan adanya laporan dengan dugaan perusahaan tersebut menahan ijazah para karyawannya. Namun tidak mendapatkan jawaban oleh manajemen atau pemilik pabrik, Armuji malah dilaporkan ke Polda Jatim atas laporan Pencemaran nama baik.

Peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. 

"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya" kata Armuji, ketika dikonfirmasi.

Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan. Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.

Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.

Jan Hwa Diana atau dikenal dengan Diana mengaku Sebelumnya Jan Hwa Diana resmi melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku mempolisikan orang nomor dua di Surabaya itu karena dirinya dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu?" kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).

Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Red)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: