Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (944) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dinilai membebani, orang tua murid keluhkan kegiatan "Outing Class" serta pertanyakan soal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Share it:


PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Pasalnya, meski adanya Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Pasuruan usai adanya tragedi kecelakaan pada 2024 lalu, dan hingga saat ini belum adanya kepastian mengenai pencabutan surat edaran tersebut, masih saja banyak ditemui sekolah - sekolah di Kabupaten Pasuruan yang membandel dan bahkan terkesan tidak mengindahkan adanya aturan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tangerang tersebut, dengan terus melakukan "Study Tour atau Outing Class" baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun, Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Salah satunya, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu orang tua murid, dirinya mengeluhkan kegiatan "Outing Class/Study Tour" yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, pada hari ini Rabu 16/04/2025.

"Tentunya ada saja yang merasa terbebani terutama yang anaknya lebih dari satu di situ," ucapnya kepada Tim investigasi Wartawan (16/04/25).

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan informasi WhatsApp Group (WAG-Red) sekolah, bahwa kegiatan "Outing Class" tersebut di ikuti oleh 6 kelas yaitu kelas 3 (ABC) & 4 (ABC) yang ada di sekolah tersebut.

"Kelas yang mengikuti Informasi nya kelas 3 (ABC) dan 4 (ABC) lokasi tujuan Ke Pacet Mojokerto," ujarnya.

Lebih lanjut, orang tua murid tersebut menceritakan bahwa dirinya juga sudah menanyakan beberapa keluhan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pasuruan Mochammad Syafi'i.

"Saya sudah sampaikan ke Pihak Sekolah, Bukan masalah Wajib atau tidak Wajib ikut. Bukan juga masalah Berpengaruh atau tidak pada nilai," paparnya.

"Tetapi Sebagai Sekolah Penting sekali Taat dan Patuh Pada peraturan. Penegakan Aturan yang sudah di buat dan di sosialisasikan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Peraturan tersebut belum di cabut sehingga sekolah harus Patuh dan Taat terhadap aturan tersebut," tambahnya.

Dikatakannya, Menurut Kabid Dikdas Mochammad Syafi'i mengatakan bahwa setiap Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang melakukan kegiatan Outing class harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan juga adalah kondisi kendaraan yang akan dipakai untuk kegiatan. Syafi'i menegaskan bahwa Dispendik pihak sekolah harus melakukan Ramp check agar tahu layak tidaknya kendaraan. 

"Bisa dicek ijin berlakunya kendaraan, minimal sekolah tahu dari sisi administrasi seperti perijinan bus sampai kelengkapan kendaraan," tegasnya.

Timberusaha menenemui Samai selaku Kepala sekolah hendak fimintai keterangan samai tidak ada ditempat yang ada cuma Heru sala seorang guru kelas,sewaktu di konfermsi masalah tersebut mengatakan bahwa Kepala sekolah yang bisa menjawab secara detail "Ucapnya.

Drs.Tri Agus Budiarto selaku ditemui awak media tidak ada ditempat yang ada cuma staf sekaligus aspri Dinas pedidikan Kabupaten Pasuruan sewaktu ditemui tim awak media mengatakan ya memang sulit untuk ditemui kalau tidak janjian dulu "Ucapnya.(Rochman).

Share it:

Post A Comment:

0 comments: