Tag Label

Kepolisian (3729) daerah (946) Pemerintahan (540) Jurnalistik (336) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Format Akan Melakukan Pelaporan, Terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL

Share it:

PASURUAN,Suarakpkcyber.com,–Sejumlah aktifitas penggiat anti korupsi dan awak media online yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mendatangi kantor  BPN/ATR  Kab. Pasuruan untuk mempertanyakan ada dugaan mafia tanah dalam proyek  PTSL  Desa Pakijangan, Kec. Wonorejo  Kab. Pasuruan Tahun 2022, Selasa 22 April 2025.

dihimpun dari data yang direalise Format mengatakan bahwa pada tahun 2022 desa Pakijangan, Wonorejo Kab. Pasuruan  mendapatkan 120 kuota untuk program PTS, dengan rincian 80 pemohon yang berstatus lahan pertanian yang diakui  milik  H. Bahrul Ulum, yang kemudian menjadi tanah kavling,  sedangkan 40 pemohon PTSL berasal dari tanah dan lahan milik  masyarakat desa pakijangan,

Menurut keterangan  Kepala Desa Pakijangan  Herdi mengatakan " bahwa semua persyaratan serta kelenhkapan dokumen, panitia dipandu dan diarahkan oleh petugas  BPN/ATR , terutama dokumen riwayat tanah dengan cukup menggunakan Akte Jual Beli (AJB) dari desa sertifikat bisa dinproses " ujarnya 

Kepala Kantor Wilayah Kab Pasuruan BPN/ATR Herman dalam penjelasan mengatakan " program PTSL adalah program strategi nasional untuk sertifikasi kemilikan tanah untuk semua bidang dengan mempermudah dan menyederhanakan persyaratan, setelah dokumen persyaratan lengkap baru kita proses sertifikat tanah tersebut, berdasarkan informasi data yang ada di BPN/ATR  bahwa 80 sertifikat tersebut adalah sertifikat lahan pertanian yang tidak bisa di gunakan untuk mendirikan bangunan, jika masyarakat ingin mendirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian silakan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP sesuai dengan ketentuan hukum.yang berlaku " ujarnya 

Ditambahkan pula bahwa program PTSL yang statusnya tanah kavling atau lahan pertanian mulai tahun 2024 sudah kita hentikan atau kita tolak karena pada prakteknya dimanfaatkan oleh oknum pengembang " pengembangan yang diuntungkan  masyarakat yang dirugikan karena pembeli tanah kavling tidak bisa serta merta bisa mendirikan bangunan dan BPN/ATR tentu tidak akan dapat juga merubah status tanah S tersebut" imbuhnya 

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan bahwa " praktek tanah kavling yang kemudian diajukan melalui sertifikasi kepemilikan melalui PTSL  adalah perbuatan melawan hukum dan identik dengan mafia tanah, tentu mengujinya melalui pengadilan, banyak Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berubah menjadi lahan kavling atau perumahan, praktek demikian dapat dikenai pidana penjara dan denda. Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. " ujarnya. (Usj) 

Share it:

Post A Comment:

0 comments: