SORONG,Suarakpkcyber - Sekretaris Ikatan Media Online Indonesia Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya Dedi kepada Media ini mengatakan bahwa, KPK menahan DP (Direktur Komersial PT. PGN 2016-2019) dan ISW (Komisaris PT. IAE/Swasta) sebagai tersangka korupsi dalam transaksi jual-beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN) dan PT. IAE (Swasta) T.A 2017-2021, Senin (14/04/2025) belum lama ini.
Lanjut Dedi, Dalam konstruksi perkara tersebut yang telah di rilis dan diunggah oleh media-media online, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui transaksi jual-beli gas antara PT. PGN dan PT. IAE. Akibat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp252 M. Perbuatan para tersangka juga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Selain itu Dedi juga berharap, Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini maka KPK melalui Udin selaku Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK. Harus bisa bekerja sama dengan usaha-usaha median nantinya.
Lanjut, Sekretaris IMO Provinsi Papua Barat Daya Dedia berharap agar kerjasama KPK bidang usaha ini, bisa terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD hingga bahkan dibidang usaha Media Online di seluruh Indonesia. Untuk itu strategi pencegahan tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, serta dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.(Dedi)
Post A Comment:
0 comments: