Surabaya,lintasskandal.com - Kasus dugaan Korupsi PKBM kini berlanjut ke sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini menguak sejumlah fakta baru yang disampaikan oleh Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan dengan dihadirkan 12 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang dihadirkan kali ini merupakan para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Mulai staf biasa, kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), hingga kepala dinas Pendidikan dan Mantan Kadisdikbud Hasbullah juga dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pasuruan.
Sebelumnya ke 12 saksi sempat mengaburkan fakta bahwa mereka menerima uang dari BPS bervariasi hingga di penghujung persidangan BPS menyatakan bahwa uang dari Bantuan Dana Hibah PKBM dibagi-bagikan kepada Pegawai Dispendik salah satunya dengan nama Hasbullah selaku mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan. BPS juga membantah bahwa uang yang disetor ke pegawai dispendik tersebut adalah sukarela. Menurut BPS uang tersebut diminta bukan sukarela bahkan BPS pernah mendapatkan perintah untuk memasukkan uang tersebut ke dalam amplop masing-masing.
“Jadi, ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri-sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” ungkap BPS dalam persidangan.
Dia mengakui hampir semua pegawai yang bersentuhan dengan urusan PKBM menerima uang darinya. Mulai pegawai tingkatan paling bawah sampai kepala dinas. Mulai Rp 500 ribu sampai puluhan juta.
Dari pengakuan BPS tersebut membuat Hasbullah Mantan Kadispendik tak berani membantah aliran dana Hibah PKBM yang masuk ke dalam kantong pribadinya. Ia mengakui pernah menerima uang dari BPS selama menjabat dengan jumlah uang bervariasi Rp. 5Juta di tahun 2022 ; 7.5juta di tahun 2023; dan 30juta di tahun 2024. Hasbullah juga mengungkap bahwa uang tersebut bukan diterima dari BPS melainkan dari Forum Komunikasi (FK) PKBM.
Pernyataan Hasbullah tersebut memantik respon dari BPS. Menurut BPS uang yang diberikannya merupakan hasil patungan dari Forum Komunitas PKBM dengan nominal 30juta sebanyak 2 kali dan 5juta sebanyak 1 kali.
Didik membantah pernyataan BPS, dia mengaku Lupa berapa besaran yang diterimanya tetapi Didik tidak membantah bahwa pernah menerima uang dari BPS.
Erwin Setiawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka juga memberi kesaksian dalam perkara Bayu. Bayu menyebut, Erwin ikut menikmati aliran dana sebesar Rp 30 juta.
Uang tersebut diduga sebagai ”tanda terima kasih” atas peran Erwin. Yaitu, membantu BPS mendapatkan data calon peserta didik fiktif dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) menggunakan akun dan password pegawai Dispendikbud.
Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, jika ditotal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uang yang disetorkan kliennya ke para oknum Disdikbud itu lebih dari Rp 300 juta. Dia tidak menyangkal memang kliennya memasukkan data calon peserta didik fiktif. Namun, itu bukan keinginannya, melainkan inisiatif Erwin Setyawan yang langsung mendaftarkan data peserta fiktif. (Tim/red)
Post A Comment:
0 comments: