Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Advokat. Tampilkan semua postingan

Shobi Asrori Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02 memenuhi Panggilan Bawaslu


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Calon wakil Bupati Shobi Asrori nomer urut 2 memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, terkait bukti pelanggaran pemilu yakni kampanye di tempat ibadah (mushola) pada Minggu (17/11/2024). 

Shobi Asrori tiba di Bawaslu pukul 14.00 wib, bersama kuasa hukumnya Suryono Pane. Perlu di ketahui terkait kampanye yang dilakukan di Dusun Penangungan Desa Wates Kecamatan Lekok, yang bertempat di Yayasan Al Musthofa pada tanggal 7 November 2024 Shobi Asrori diduga melakukan kampanye di mushola dengan bukti-bukti terlampir. 

Kuasa hukum Shobi Asrori, Suryono Pane menuding Bawaslu Kabupaten Pasuruan, terlalu memaksakan diri, saya kira bukti yang disodorkan Bawaslu lemah dan berat sebelah, secara materiil dan formil sangat lemah, jelas Suryono Pane.

Suryono Pane mengatakan bahwa Gus Shobi pada saat pidato berada di luar mushola, bukan di dalam mushola artinya pelanggaran yang dituduhkan tidak memenuhi unsur bukti, dan terkesan di paksakan jadi tidak ada alasan untuk Bawaslu memangil dan memproses Gus Shobi , sedangkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 yang bukti nya cukup kuat dan tidak di proses hingga aaat ini. 

"Banyak pelanggaran yang Bawaslu tidak di proses seperti perusakan APK( Alat Peraga Kampanye) milik paslon 02 di Wonorejo dan kampanye di dalam masjid yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 yang viral di mensos, seharusnya itu menjadi perhatian serius oleh Bawaslu, yang jelas ada bukti rekaman CCTV dan bukti formil juga ada, sampai pelaku jelas tapi tidak di proses oleh Bawaslu. Saya juga heran dengan Bawaslu laporan yang bukti nya lemah di proses sedang ada bukti formil dan materiil kuat tidak di proses, dan mengingatkan Bawaslu bersifat netral dalam pilkada" Tambahnya. 

Menanggapi bukti dugaan pelanggaran kampanye oleh kuasa hukum Shobi Asrori, Ketua Bawaslu Ari Yunianto menanggapi enteng, itu hak mereka sebagai terlapor, nanti kita akan teliti lagi video itu dan hasilnya nunggu pembahasan Sentral penegakkan Hukum terpadu, unjar Ari. (Usj) 


Kelompok Kriminal Ancaman di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI, Malang: Pemerasan dan Perampasan Telepon Seluler

 


Malang, suarakpkcyber.com - Pada 26 Juli 2024, sebuah insiden kriminal terjadi di Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI, yang berlokasi di Jl. Raya Pandaan, Pandaan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 


Sekelompok orang yang diduga preman memasuki kawasan yayasan tanpa izin dan mengancam para staf sambil menuntut sejumlah uang. 


Ini adalah insiden ketiga yang dialami oleh yayasan tersebut, setelah sebelumnya pada bulan Maret dan April 2024, kelompok yang sama juga melakukan hal serupa.


Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak hanya mengancam dengan kekerasan, tetapi juga memaksa untuk memasuki yayasan. Salah seorang pengurus yayasan bahkan menjadi korban perampasan telepon seluler oleh kelompok tersebut, yang kemudian mengakses informasi pribadi tanpa persetujuan.


Faradilla Anisatus Solikhah, salah seorang pelapor kejadian ini, mengungkapkan bahwa para pelaku menuntut uang sebesar Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) dengan alasan yang tidak jelas, yaitu dugaan pencurian yang melibatkan anak dari pemilik yayasan. Tindakan ini menunjukkan adanya dugaan pemerasan dengan ancaman fisik yang sangat meresahkan.


Pihak yayasan sangat khawatir atas ancaman keselamatan yang dihadapi oleh para pengurus dan staf, serta dampak jangka panjang terhadap kegiatan operasional yayasan yang selama ini telah memberikan pendidikan dan layanan sosial bagi masyarakat. 


Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI berkomitmen untuk tetap berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang aman dan terus mendukung masyarakat, namun peristiwa ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan.


Menanggapi hal ini, yayasan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kabupaten Malang, dan meminta pendampingan dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners untuk menangani proses hukum lebih lanjut. Pihak yayasan berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mengungkap identitas pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pendidikan, serta menuntut penegakan hukum yang serius terhadap pelaku tindak kriminal. (Sr) 

Gugatan Ditolak SK Kasi Pemerintahan Desa Plosoharjo SAH, Prayogo Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PTUN Surabaya


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Perkara pengisian Perangkat Desa Plosoharjo dengan jabatan Kasi Pemerintahan antara Ika Qunnana Fillaila Melawan Kepala Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk berujung “happy ending”. Ini setelah perkara yang sebelumnya digugat di PTUN Surabaya pernah dicabut secara resmi oleh pihak penggugat dan diajukan kembali kini menemui Titik Terang.

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Prayogo Laksono, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, Rabu (12/6/2024).

Prayogo menjelaskan, bahwa hari ini 12 Juni  2024 pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapatkan surat panggilan sidang secara  Elektronik dari Mahkamah Agung (MA), yang memberitahukan adanya Putusan sidang dalam perkara Nomor : 39/G/2024/PTUN, SBY 

“Dapat dikutip intinya sebagian adalah Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ,” terang Prayogo.

Terkait hal ini, Prayogo mengatakan kemungkinan Pihak Penggugat mengajukan Banding dan itu adalah Hak Hukum penggugat, Namun setelah mempelajari dan membaca seluruh berkas-berkas pengisian Perangkat Desa Plosoharjo, ia meyakini yang dilakukan Pemerintah Desa dan Panitia Pengisian Perangkat Desa sudah sesuai prosedur.

“Di sisi lain saya sangat menghormati hak hukum Penggugat untuk menguji prosedur Pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN) maupun nantinya akan menggunakan hak nya dalam Tingkat Banding Analisis saya   apa yang dilakukan juga tidak ada yang “out of prosedur”, semua berdasarkan aturan yang ada,” tukasnya.

“Jika gugatan di PTUN tetap berlanjut dalam tingkat Banding pun kita sudah siap dengan bukti-bukti yang membuktikan bahwa Pengisian perangkat desa Plosoharjo telah memenuhi azas-azas Umum Pemerintahan yang baik,” urai Prayogo.

Sementara itu Kades Plosoharjo Jarwa menyampaikan rasa syukurnya, usai mendengar kabar atas ditolaknya  gugatan tersebut,

“Semoga dengan adanya gugatan ini ke depan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi  Pemerintah Desa Maupun Masyarakat Desa Plosoharjo, untuk perbaikan ke depan. Terlebih yang berkaitan  dengan Pembangunan Desa berjalan lancar  hingga roda pemerintahan berjalan baik, serta pelayanan terhadap masyarakat juga meningkat,” kata Jarwa.

Hingga berita ini ditulis pihak penggugat atau kuasa hukumnya belum dikonfirmasi(sr) 

Proyek Rekonstruksi Jalan Di Prigen, Sudah Mulai Dikerjakan


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) terus menggejot program peningkatan infrastruktur, salah salah satunya adalah rekonstruksi jalan.

Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pasuruan, dalam merealisasi program prioritas pembangunan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasuruan, terutama di wilayah Prigen.

PPTK Dinas BMBK, Arif Rahman Hakim mengatakan, ada tiga jalan di Prigen yang direkonstruksi kali ini, yakni ruas jalan Sekarjoho-Sumberrejo, Mendalan-Belik serta Mendalan-Sumbersuko



“Tematiknya, kawasan sentra usaha pangan, selain itu juga menjadi destinasi wisata, di wilayah kecamatan Prigen, terutama sisi barat, merupakan salah satu kawasan sentra pendukung pangan,” terangnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Senin, 29/4/2024

Lebih lanjut, Arif juga menyampaikan bahwa, kecamatan Prigen terutama sebelah barat, merupakan wilayah penghubung antara Kabupaten Pasuruan dengan Kabupaten Mojokerto.

Dirinya juga menambahkan, untuk proyek perbaikan ini merupakan finishing dari rekonstruksi sebelumnya.

Rekonstruksi sebelumnya adalah AC-BC (Asphalt Concrete–Binder Course), sekarang pelapisan permukaan paling atas dalam struktur jalan atau AC-WC (Asphalt Concrete–Wearing Course),” jelasnya.

Harapan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dengan adanya rekonstruksi jalan tersebut, bisa mendongkrak perekonomian di kawasan Prigen dan sekitarnya, melalui destinasi wisatanya, maupun sentra usaha pangan, tuturnya. (Usj)

Dr H Misri Hasanto, M. Kes Kepala Perwakilan LBH CCI Membuka Seminar Nasional Parelegal


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Seminar Nasional Paralegal dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Dr H Misri Hasanto,M.Kes Senin (18/03/2024) secara virtual. Seminar ini dihadiri lebih dari 400 orang peserta secara kelas group dan lebih dari 100 orang secara virtual. Demikian keterangan Direktur LBH CCI Rusdi,SH saat ditemui awak media Teropongrakyat.co.

Pada saat membuka acara Seminar Paralegal Dr H Misri Hasanto,M.Kes memberikan arahan bahwa saat ini masyarakat sangat membutuhkan kehadiran Paralegal untuk mencari keadilan. Saatnya LBH CCI memberikan solusi terbaiknya akan mencetak Paralengal untuk setiap Desa/Kelurahan se-Indonesia. Sehingga mendekatkan masyarakat dengan Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, dan Pendampingan Hukum nantinya. Bahkan LBH CCI siap membentuk Organisasi Profesi Paralegal secara Nasional.

Narasumber yang tampil mengisi materi Seminar Nasional Paralegal, diantaranya AKP(P) Dr(C) Dalan Ersada Bangun,SH.MH dan Dr H Misri Hasanto,M.Kes dengan Tema : Peluang dan Tantangan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat. Sebagai Moderator Seminar dipandu oleh Ramli Achmad Rifa'i,SE.,S.Kom.

Menanggapi pelaksanaan Seminar Nasional Paralegal hari ini (Senin, 18/03/2024), Ketua Umum LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Prof DR KH Sutan Nasomal,SH.,MH.,PhD sangat mendukungnya, karena dengan adanya Seminar Paralegal ini masyarakat semakin jelas cara-cara mendapatkan keadilan melalui peran dan fungsi Paralegal di masyarakat.(tim) 

Sidang Perdana Praperadilan KSU Montana Hotel Terhadap Kejaksaan Negeri Malang

Tim pengacara KSU Montana Hotel 

MALANG, suarakpkcyber. com- Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kuasa hukum Pemohon (KSU Montana hotel),senin(27/11/2023) 

Hal ini di picu adanya kasus sangkaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi terhadap penggunaan dana yang diberikan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel.

Sangkaan Pihak Kejaksaan Negeri Malang kepada KSU Montana hotel yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 18 pasal 55 KUHP ini, menyeret di tahannya Kepala dan bendahara KSU Montana hotel (09/10/2023) hingga di sitanya aset yang di jaminkan serta aset pribadi pihak ke 3 ( 17/11/2023).



Gugatan praperadilan ini diajukan terkait adanya 3 objek yang dirasa pihak KSU Montana hotel tidak sesuai dengan hukum acara,” sejak kami ditetapkan sebagai terlapor sampai pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan sampai detik ini kami belum pernah menerima adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).” ungkap Riyanto Djaafar.

Riyanto Djaafar, SH selaku Kuasa hukum KSU Montana Hotel menjelaskan,” yang kedua kami keberatan terhadap potensi kerugian negara yang seharusnya masih merupakan potensi tetapi sudah ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti dan itu jelas-jelas bertentangan, karena untuk membuktikan kerugian negara sesuai pasal 2 dan 3 seperti yang disangkakan Kejaksaan itu, pintu masuknya adalah bukti permulaan yang utama di syaratkan oleh konstitusi harus ada audit dari lembaga yang berwenang dalam hal ini BPK dan BPK mendeclare kerugian negara itu harus nyata dan pasti bukan potensial lost.” lanjutnya.



” Yang menjadi dasar praperadilan kami ke 3 adalah penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan bahwa sekali lagi konstitusi menjelaskan penyitaan terhadap aset bergerak ataupun tidak bergerak surat berharga dan lain-lain harus mempunyai korelasi dan berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan tidak boleh terhadap harta benda yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana atau tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, kenyataannya adalah apa yang disita oleh Kejaksaan itu adalah aset milik pihak ketiga yang ironisnya lagi aset yang disita itu telah dimiliki jauh hari sebelum klien kami menjabat di Koperasi ini, jauh sebelum tindak pidana yang di sangkakan ini ada.” tambah Riyanto.

Proses persidangan hanya berjalan kurang lebih 15 menit dan sidang di lanjutkan pada besok hari Selasa (28/11/2023) dengan agenda mendengar jawaban dari pihak penyidik kejaksaan dan penyerahan bukti tertulis dari pemohon.

Kepada awak Media Riyanto Djaafar menyampaikan harapannya, ” Koperasi ini kan wajah asli perekonomian bangsa yang merupakan identitas ekonomi kerakyatan dan bersentuhan langsung dengan rakyat nanti kedepannya kalau pengurusnya selalu sedikit-sedikit pidana nanti siapa lagi yang mau menjaga koperasi, apakah perekonomian kita harus diserahkan pada tengkulak, jadi tolong dilihat segala sesuatunya dengan koridor yang sudah seharusnya maka saya menghimbau juga kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk mengawal proses ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau kita bicara hukum mari kita putuskan sesuatunya dengan koridornya.” ujarnya.

Sementara Siena wakil dari Kejaksaan Negeri Malang yang hadir pada persidangan ini , menolak memberikan statementnya terkait persidangan ini.(usj) (BERSAMBUNG)

Ahli Hukum Pidana Dr. Mudzakir , SH. Nyatakan Kasus Andri C Dkk Masuk Ke Ranah Perdata Bukan Pidana


BANJARBARU,suarakpkcyber.com- Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto. Sidang digelar Senin (30/10/23), dengan agenda persidangan mendengarkan Keterangan Ahli. 

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H. Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.



Dalam keterangannya, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk ke dalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana. "Kasus ini masuk ke ranah hukum perdata, dimana berawal dari suatu perjanjian utang piutang dan salah satu pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya. Maka penyelesaiannya adalah melalui hukum perdata bukan pidana," jelasnya.

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap Para Terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik Pelapor. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah di hadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah. 



Masih kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia tersebut, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Setelah namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki. Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari Pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut," terangnya.

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut. Fakta persidangan inilah yang membuat Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum Equitable Law Firm memprotes keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena Tim Penasihat Hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap Para Terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan. 

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media, melainkan kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana. "Sudah seharusnya dalam kasus ini Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas Para Terdakwa dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan," tandasnya. (D/Red)

Kuasa Hukum Andri C Dkk Keberatan Dan Mensomir Media Yang Memberitakan Sepihak Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan


BANJAR BARU, suarakpkcyber. com- Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan

investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan

sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi

Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan  tanpa adanya

konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait

persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada

sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_ 

untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi

saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki



40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya

terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut

tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham

(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata

Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa

peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang

batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan

dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada

Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan

Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini

merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan

adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait

dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya

selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh

ditarik ke ranah pidana;


5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan

perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu

muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu

muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana

dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham

tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak

memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB

tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka

PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak

terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti

yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk

ke dalam ranah perdata;

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti

yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan

meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena

membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kamis, 27 Oktober 2023

Tertanda,

Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa

 _Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). 

(Tim/Red)

Banyak Kejanggalan Pada Sidang Lanjutan Perkara Penyelundupan


NGANJUK,Suarakpkcyber.com, - Sidang lanjutan perkara penyelundupan Narkoba yang di gelar banyak Kejanggalan (12/10/2023).

Terungkap dalam sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dengan beberapa kejanggalan yang terungkap antara lain peran dari kantor Oknum Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang mengurus dan memfasilitasi pengeluaran peti kemas sebelum  di ketemukan adanya narkoba 108 Kilo.

" Ada orang bernama Wahyu yang mengurus petikemas memberi 50 juta pada oknum bea cukai untuk mengurus petikemas, agar bisa di loloskan barangnya, dan anehnya Wahyu tidak jadi terdakwa," Jelas Imam Ghozali Pengacara para terdakwa.

Kejanggalan lain, dalam proses penyidikan ternyata penyidik tidak cermat, sebab banyak orang yang terlibat namun lolos tidak jadi terdakwa.

Nama orang yang terlibat hanya menjadi saksi, sehingga terkesan mengorbankan terdakwa yang tidak penting, cuma kaki tangan," jadi bandar besar dan para importir  narkoba ga tersentuh dan tidak diajukan dalam persidangan, kayak tebang pilih," tegasnya.

Selain itu pemberkasan dan penataan barang bukti juga kurang teliti, Berita acara, surat- surat penting tidak lengkap dan bukti gambar tidak jelas.

"Bekas bungkus narkoba juga tidak ada, terkesan di tutup-tutupi dalam pemberkasannya," pungkasnya(sr) 

Kasatreskrim Polres Nganjuk Keluarkan SP2HP, Tindak Lanjut Kasus Penghinaan Melalui Chat


NGANJUK,suarakpkcyber.com- Pelaporan dugaan penghinaan yang di lakukan WA warga Jl. Barito Mangundikaran Nganjuk, via chat wa dengan caption foto menyatakan bahwa " iku Mbah e Garangan", akhirnya berlanjut, hal ini di buktikan dengan keluarnya SP2HP dari Polres Nganjuk yang di tanda tangani Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana, SIK.MH, dengan Nomor B/104/SP2HP-I/VII/RES.2.5/2023/Satreskrim, Kamis (7/7/2023).

Pakar Hukum terkenal Prof.Dr. Wahyu Prijo Djatmiko, SH.MHum menjelaskan bahwa peristiwa yang di alami SR (pelapor) bisa di alami siapa saja, penghinaan yang di lakukan WA (terlapor) via WhatsApp dengan mengirim foto SR ke seseorang dan menyebut kata Garangan sama halnya menyamakan manusia dengan binatang ini harus di beri sangsi sesuai UU yang ada.

" Sekali lagi kami mengapresiasi tindakan Polri dalam menangani peristiwa ini," tutur pengacara kondang tersebut.

Sementara itu Pengacara Muda terkenal selaku kuasa hukum SR , Prayogo Laksono, SH MH.CLL.CLA.CTL.CRA,  secara pribadi mengapresiasi kinerja polres Nganjuk dalam menangani masalah ini.

"Penghinaan terhadap klien kami akhirnya di tindak lanjuti secara serius," ujarnya.

" Kita akan menunggu proses selanjutnya karena penghinaan yang menyamakan klien kami sebagai binatang Garangan, sudah tidak dapat di toleransi lagi," jelasnya.

Semoga hal ini sebagai pembelajaran agar berhati-hati dalam bertindak dan mengambil putusan.(sr) 

Advokat Togar Situmorang Dampingi Fannie Lauren Dalam Menyikapi Kisruh Apartemen The Double View Mansions


GIANYAR, BALI,suarakpkcyber.com- Persoalan Kepemilikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH, MH, M.AP, C.Med, C.L.A, selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44).

Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH. Jalan ByPass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss, Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia, Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan. 

Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Fannie Lauren, saat dihubungi awak media pada Sabtu (24-06-2023) menjelaskan kejadian tersebut

“Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali, karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax, karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan"

"Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT"

"Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik, dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang

Selain itu, Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.

“Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” tegasnya

Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayanhkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya. 

Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.

Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia

Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.

“Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami (Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor? Apa ada bentuk kerjasamanya. Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang

Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.

Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.

“Dan aneh da lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang

Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh.

"Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?," imbuhnya.

Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar. 

Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.

"Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa," ucapnya.

Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri  Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.

"Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata," tutupnya. (TS/Megy)

Akibat Perkataan Yang Melecehkan Profesi Pengacara Akhirnya Camat Patianrowo Dicopot Dari Jabatannya


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Akibat Percakapannya yang viral di berbagai group akhirnya Camat Patianrowo di pindah (dicopot) jabatan menjadi sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran.

Tepatnya pada hari Jumat (23/6/2023) di RR. Anjuk Ladang dirinya resmi di lantik dan diambil sumpah/janjinya menjadi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh kontributor Suarakpkcyber, pelantikan tersebut di pimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk mewakili Bupati Nganjuk Dr.Drs. Marhaen Djumadi, SH.SE.MM.MBA.

Mutasi ini berdasarkan surat Nomor 821/1465/411.404/

2023, tertanggal 23 Juni 2023.

Dengan peristiwa maka kepada seluruh Pejabat pelayan masyarakat di Kabupaten Nganjuk harus berhati-hati dalam berbicara dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya.(sr) 

Beberapa Pengacara Gruduk Polres Nganjuk Adukan Oknum Camat


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Beredar viral  rekaman oknum camat di Wilayah Kabupaten Nganjuk yang menghina profesi Pengacara dengan kata " Semua Pengacara Bajingan'.

Bertempat di  Polres Nganjuk, pada hari Kamis Siang (22/6/2023) resmi Ketua Peradi bersama Pengurus yang lainnya mengadukan oknum camat.

Selaku Ketua DPC Peradi Nganjuk Firman Adi Soeryono, didampingi Pengacara Kondang Wahyu Prijo Djatmiko, beserta 2 pengurus Peradi yang lainnya. menjelaskan bahwa kedatangan kami untuk melaporkan oknum camat yang dalam perkataannya menghina profesi Pengacara.

" Penghinaan yang di lakukan berawal dari salah satu ahli waris mengatakan bahwa kasusnya akan di limpahkan ke pengacara, namun dalam percakapan tersebut oknum camat mengatakan " Ojok Lewat Pengacara, Kabeh Pengacara Iku Bajingan," jelasnya.

Percakapan tersebut di rekam dan rekaman beredar luas di semua group.

Sementara itu Oknum Camat ini mengatakan bahwa saya tetap mengikuti prosedur dan petunjuk dari pimpinan , meskipun saya meminta maaf, kalau tetap  di proses secara hukum,  saya mengikuti.

" Sanksi dari atasan yang saya terima berupa pembinaan," jelasnya melalui TLP.(sr) 

Demi Mendapatkan Informasi, Ayah Korban Pembunuhan Melalui Kuasa Hukum Meminta Hasil Rekam Medik Ke RS Dr Soebandi


JEMBER, Suarakpkcyber.com,- Kasus gadis 16 Th asal Jember yang sempat viral ditemukan meninggal dunia karena luka sabetan di leher yang hampir putus. (29/12/2022).

Dari peristiwa tersebut Tim Kuasa Hukum " Prayogo Laksono, SH.MH, CLI, CLA, CTL, CRA and Partner yang beralamat di Jalan Anjuk Ladang Ruko Puri Kencana Desa Candirejo Kecamatan Loceret Nganjuk berdasarkan surat kuasa yang di tanda tangani 15 Maret 2023 oleh Rusdi Adi Wiyono (47 Th), Dusun Muneng RT 001 RW 003 Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember.

Menurut kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari Nganjuk mengatakan bahwa Rusdi selaku ayah korban  untuk mendapatkan penjelasan Medis perihal penyebab kematian putrinya pihak keluarga meminta isi rekam medis milik pasien yang telah di otopsi Rumah Sakit Umum Daerah Jember (RSUD) Dr. Soebandi Jember.

Ini adalah hak Keluarga Pasien dan kewajiban Pihak Pemberi layanan kesehatan untuk memberikan sebagaimana telah diatur 

" Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis pada pasal 26 ayat (1), (2) dan ayat (3), Kami berharap pihak rumah sakit mengabulkan permohonannya," urainya.

Sementara Pihak Rumah sakit Dr Soebandi ketika dikonfirmasi Melalui telp kantor belum diangkat.(sr) 

Hadi Purwanto Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Tersangka Rony Tanusaputra Ke JPU


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara hingga mencapai 8 Milar lebih pada pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, yang melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah mengambil alih penanganan perkara dari Polda Sulteng.

Dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penahanan terhadap tersangka oleh KPK, telah mendapat sorotan dari Wakil.Presiden LIRA,  Hadi Purwanto, SH, MH.

Hadi Purwanto yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MIO INDONESIA periode kepengurusan 2022-2027 tersebut mengatakan bahwa dirinya mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak (21/11/2022) telah resmi ditangani oleh KPK.



Dan secara tegas Hadi juga meminta penyidik KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Jaksa Penuntut agar berkas perkara tersebut dinyatakan P21. 

Dijelaskan lebih jauh oleh Hadi, terkait dengan adanya pernyataan dari salah satu penyidik KPK yang mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Rony Tanusaputra telah lengkap, menurut Hadi Purwanto wajib hukumnya pihak Jaksa untuk menahan tersangka. 

"Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan kewenangannya ke jaksa penuntut umum. Agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Wapres LiRA tersebut kepada Humas MIO INDONESIA, hari Minggu (29/1/2023).



Pria yang kerap memberikan pandangan hukumnya dalam berbagai tindak pidana korupsi itu berharap KPK dapat segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Segera dibawa ke persidangan, dengan harapan majelis hakim dapat menghukum maksimal tersangka Roni, bila terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara," tegas Hadi Purwanto.

Wakil Ketua Umum MIO INDONESIA itu, juga menjelaskan bahwa Penyidik KPK tidak bisa menahan tersangka Roni karena sebelumnya dalam penyidikan di Polda Sulteng tersangka telah ditahan hingga maksimal penahanan nya.

"KPK jangan mengulur waktu. Dan kami  sangat mengapresiasi jika penyidik KPK segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Jaksa Penuntut," tutupnya.

Dikonfirmasi kepada pihak KPK mengenai perkembangan dari dugaan kasus korupsi yang sebelumnya melalui Tim Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Penanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kab Morowali Utara (RT) sebagai tersangka.

Terkait itu Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi dengan memberikan jawaban lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Divisi Humas MIO INDONESIA, pada Minggu (29/1/2023)

Dalam keterangannya yang disampaikan lewat pesan WhatsApp Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menyita uang senilai Rp.8 Miliar.

Selain itu KPK juga menurut Fikri telah memeriksa para saksi antara lain Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara Masjudin Sudin.

Ketiga saksi hadir guna didalami pengetahuannya terkait masuknya uang senilai Rp,8 Miliar tersebut ke Kas Daerah Pemda Morowali Utara yang ditenggarai dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Ditegaskan oleh Ali Fikri di ujung pesan WhatsApp bahwa uang senilai Rp.8 Miliar tersebut, saat ini telah disita Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, ada sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan KPK atas dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung DPRD di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara. 

Kelima saksi tersebut yakni Delis Julkarson Hehi (Bupati Morowali Utara), Djira Kendjo (Wakil Bupati Morowali Utara), Masjudin Sudin (Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara), 

Christian Hadi Chandra (Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo) dan Ronny Tanusaputra selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap 1.

Namun saat disinggung mengenai perkembangan status tersangka Penanggungjawab Pekerjaan, Ronny Tanusaputra, Ali Fikri belum memberikan tanggapannya. 

Hingga berita ini di publish belum didapat konfirmasi lebih lanjut terkait status tersangka Ronny Tanusaputra dari Kabag Pemberitaan KPK tersebut. (MIO/NETWORK)

Prayogo Law Office Apresiasi Putusan PTUN Dan Teruji Sudah Kepemilikan 677 Pemegang Sertifikat Eks Perkebunan Karangnongko Blitar


BLITAR,suarakpkcyber.com-- Sengketa tanah eks perkebunan di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara memasuki babak final(08/12/2022).

Untuk diketahui,Amar Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Propinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi,  serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya. 

Prayogo Laksono selaku PH dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, pihaknya Sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang Amarnya Menyatakan gugatan tidak diterima dan klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat. 

Oleh karenanya, pada hari ini klienya dapat bernafas lega dan Puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan ungkap Prayogo yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional.

 Ia menambahkan teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor.

Menurut Hendi Priono, SH. MH. PH dari eks perkebunan PT Veteran Sri Dewi menyampaikan, dirinya mewakili kliennya yang masuk dan bergabung dengan pihak penggugat (voeging) sebagai pihak ketiga intervensi dalam perkara ini sudah sesuai harapan, hak-hak hukum klien kami terlindungi, tuturnya. 

Di sini lain  Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar Pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya Gugatan Penggugat (Sdr Sutrisno dkk)

Pihaknya mengklaim, sedikitnya sebanyak 667 warga bersatu untuk menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pemegang sertifikat yang sah.

Saat di konfirmasi lewat chat whatsapp kuasa hukum penggugat mengatakan Kita ngajukan banding ke pengadilan tinggi TUN di surabaya. Jika klien kami dinilai tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat sk redis dari kanwil bpn jelas salah karèna sebagai pihak yang  sudah diputus pengadilan sebagai pihak yg mendapat prioritas utama untuk mendapat hak milik atas lahan garapannya masing masing di eks perkebunan karangnongko justru diabaikan dengan redis. Lahan garapannya justru diberikan kepada bukan penggarap.(sr) 

Edy Sutanto,SH Kuasa Hukum Akid Tohari Menyerahkan Hasil Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Ke polres Nganjuk


NGANJUK,Suarakpkcyber. com,- Melangsir dari koranmemo.com,- tentang wanprestasi atau ingkar janji yang di lakukan Kapala Desa Kampungbaru, Tanjunganom Nganjuk Susilo Dwi Prasetyo terhadap Akid Tohari.

Melalui kuasa hukumnya Akid mendatangi Polres Nganjuk, Rabu ( 2/11/2022).

Menurut Letkol Inf (Pur) Eddy Susanto,SH kunjungannya kalo ini ke Polres Nganjuk untuk menyerahkan hasil salinan putusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan kasasi yang di ajukan Susilo Dwi  Prasetyo dalam kasus wanprestasi.

Tidak hanya itu Eddy juga memohon kepada penyidik unit III Satreskrim Polres Nganjuk agar segera menindak lanjuti aduannya terkait kasus wanprestasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

" Kami Tim Kuasa dari Akid Tohari Menyerahkan surat permohonan kepada Kapolres Nganjuk, bahwa Kasasi Susilo Dwi Prasetyo dengan Nomor 3281.K/PDT/2022 atas perkara aquo telah di putus Mahkamah Agung RI," tuturnya.

Eddy pun mengatakan bahwa pihaknya mengajuka. Permohonan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Susilo Dwi Prasetyo Kades Kampungbaru.

" Perkara ini oleh Polda Jatim sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan, surat pengaduan Nomor : B/1413/II/Res.7.4/2022/Direskrimum Polda Jawa Timur," urainya.(sr) 

PT Alam Sutera Realty Tbk, Diadukan Ke Satgas Anti Mafia Tanah, Perkara Apa..?


JAKARTA, suarakpkcyber. com-20 Oktober 2022* – Belum lama ini,  tepatnya Rabu (19/10/2022) lalu, tim Law Firm Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm), di antaranya Muhammad Faisal, S.H., M.H., Irawanto, S.E., S.H., M.H., Erlan Nopri S.H., M.Hum., dan Arif Sastra Wijaya, S.H., M.H. membuat pengaduan ke Posko Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada klien mereka, yakni Ali Chandra. Persoalan hukum ini menyangkut dugaan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Alam Sutera Realty, Tbk., atas Objek Tanah milik Ali Chandra.



Pihak HMP Law Firm berkeyakinan, klien mereka adalah pemilik sah atas tanah atau objek tanah seluas 45.000 m2 atau 4,5 hektare, yang dahulu, terletak di Desa Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat. 

Kini, merupakan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang kini tanah a quo dikenal sebagian dengan Cluster Aurora dan sebagian Cluster Aruna. 

“Bahwa tanah milik klien kami, pada mulanya, berasal dari sertifikat induk PT. Pembangunan Perisai Baja (selanjutnya disebut PT.PPB). Bahwa objek tanah itu telah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami sebesar Rp 450 juta,” jelas Hendarsam Marantoko, pemilik HMP Law Firm.

Keterangan objek tanah tersebut didukung beberapa fakta. Mulai dari Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 antara PT. PPB selaku Penjual dengan pihak Pembeli yang telah dicatat di buku daftar Notaris Mohamad Said Tadjoedin No: 18.587/1982 tanggal 12 Oktober 1982.

“Selanjutnya, Akta Jual Beli mengenai perpindahan hak atas objek tanah milik klien kami, dari PT. PPB kepada klien kami tanggal 3 November 1984. Ini juga sudah dilakukan pengukuran atas objek tanah itu,” ungkapnya. 

Adapun, akta jual beli milik Ali Chandra, telah diajukan proses sertifikasi oleh PT. PPB kepada Kantor Pertanahan, berdasarkan Surat Permohonan Sertifikat tanggal 19 Juni 1986 dan Surat Pernyataan tanggal 8 Agustus 1987.

Bahwa ditengah proses sertifikasi yang tak kunjung selesai, justru, tahun 1996, Ali Chandra mendapat informasi bahwa PT. Alam Sutera Realty Tbk., yang dahulu bernama PT. Adihutama Manunggal (atau PT. Alam Sutera Realty Tbk.) akan membeli tanah seluas 350.000m2 (termasuk didalamnya Objek Tanah seluas 45.000m2 milik Ali Chandra) dari PT.PPB,” tambahnya.

Selanjutnya, tahun 2005, Ali Chandra shock ketika mendapati tanahnya telah diklaim oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk., berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 127/2005 dihadapan PPAT Nanny Sri Wardani, S.H., dan juga dikonfirmasi telah terbit SHGB atas nama PT.Alam Sutera Realty Tbk.

“Bahwa dengan dilakukannya jual-beli tanah milik klien kami tanpa hak dan melawan hukum antara PT. PPB dengan PT. Alam Sutera Realty Tbk., maka patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP. Selain itu, patut diduga, surat-surat dan/atau dokumen yang disyaratkan untuk penerbitan SHGB, diduga adalah palsu atau tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” jelasnya.

Diketahui, jauh hari sebelumnya, tim HMP Law Firm, sempat menyambangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang, pada 12 Agustus 2022 lalu. 

“Maksud kami mendatangi Kantor BPN Kota Tangerang, yakni untuk audensi dan meminta klarifikasi kepada BPN. Ini terkait penerbitan SHGB milik PT. Alam Sutera Realty Tbk., karena di satu sisi, klien kami adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan tahun 1982. Pengurusan sertifikat sudah pernah diajukan, namun klien kami tidak tahu mengapa proses di BPN tidak selesai,” ujarnya. 

Sehingga, patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberi keterangan palsu ke akta autentik. Hal ini berdasarkan Pasal 266 KUHP, di mana tindakan-tindakan itu, kata Hendarsam, patut diduga melibatkan pejabat umum pemerintah yang berwenang. Sementara, disisi lain, ada ratusan lebih pembeli unit atau korban yang diduga mengalami hal serupa seperti Ali Chandra.(sr) 

Sumber : Erlan Nopri

Dewan Penasehat MIO INDONESIA, Pitra Romadoni Nasution Menangkan Gugatan Sengketa Proyek Waduk Marunda


JAKARTA,suarakpkcyber.com-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I-A Khusus, Selasa, (13/9/2022), sekira Pukul 14.00 WIB, telah memutuskan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata yang telah dilayangkan oleh Pengacara Pitra Romadoni Nasution atas Permasalahan Pengadaan Lahan yang dilakukan oleh Tergugat IGAM dan SH Untuk Proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Erly Soelistyarini, SH, MHum pada pembacaan amar Putusannya Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat dan Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Pitra Romadoni Nasution selaku Pengacara Penggugat menyatakan bahwa Kliennya telah mengalami kerugian lebih kurang 5 Milliar Rupiah didalam permasalahan yang dilakukan para tergugat.



Permasalahan itu, menurut Pitra sangat ruwet dan rentetannya mulai dari Laporan Polisi Kasusnya di Polres Cikarang, Polres Bekasi, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

"Semua tempatnya berbeda-beda tetapi pemainnya hampir sama," jelas Pitra.

Pitra Romadoni Nasution, yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Dewan Penasehat Organisasi MIO INDONESIA, mengatakan bahwa dirinya patut bersyukur atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara telah dikabulkan. 

Menurut pengacara muda kelahiran Padang Lawas Sumatera Utara itu, bahwa Gugatan yang dilayangkan ya itu, dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021. Dan, telah ter-Register dengan Nomor Perkara: 772/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr

Pitra pun mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengabulkan Gugatannya sehingga menghukum Para Tergugat.  

Dalam percakapannya disaluran telepon genggam bersama HINEWS.id, pada Selasa malam, (13/9/22), sekitar Pukul 21.00 WIB. Pitra Romadoni, menjebutkan bahwa

Tergugat IGAM baru menyerahkan uang sebesar Rp.800 Juta kepada Klien-nya saat status mereka ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, namun 

."Dan sisanya ada beberapa milliar kerugian yang dialami oleh klien tidak diakomodir dengan baik oleh  Sehingga hal ini yang membuat kita mengajukan Gugatan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," terang Pitra.

"Kemenangan kami hari ini pada Perkara Gugatan yang saya ajukan adalah murni kemenangan klien yang telah mendoakan saya sehingga tetap kuat dan bersemangat  dalam menuntut keadilan. Dan, akhirnya Keadilan itu bisa kita jemput melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengabulkan Gugatan kami tersebut, pada hari ini," pungkas Pitra Romadoni Nasution, pengacara muda enerjik yang kerap memenangkan kasus-kasus  besar yang ditanganinya.(tim) 



Laporkan Kasus Penipuan Malah Jadi Tersangka... Kapolres Ngawi Terseret Dal az m Gugatan Perdata


NGAWI,suarakpkcyber.com-Maraknya dugaan kasus penipuan untuk menjadi karyawan PT. Pertamina yang menelan hampir 10 orang, menjadi ramai.

Pasalnya untuk menjadi pegawai BUMN PT. Pertamina para pencari kerja harus menyetor sejumlah uang pelicin dengan nominal yang berbeda antara lain dari Rp 100.000.000 sampai Rp 240.000.000,-

Menurut Pengacara Muda Imam Ghozali, SH.MH and Partner menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari orang tua DL. 

Dengan kronologi bahwa WS (klien kami) bertemu dengan WP (terduga pelaku) yang mengatakan kenal pejabat di lingkungan Madiun dan Bojonegoro. 

WP juga menjadikan sebuah pekerjaan BUMN di PT Pertamina. 

"Janji WP yakni akan meloloskan DL (putri WS) dengan membayar sejumlah uang pendaftaran( sebagai  pelicin),"jelas Imam.

Jumlah uang yang disetor WS ke WP sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Karena janji WP tersebut ada 9 orang yang juga tergiur.

Ke 9 orang ini sepakat menunjuk WS sebaai koordinator perantara antar mereka ke WP. 

Singkat cerita ke 9 orang ini turut setor uang pelicin agar dapat bekerja ke BUMN PT. Pertamina dengan total keseluruhan ke 9 orang itu sebanyak Rp 1,4 Milyar, dengan rincian Rp 809,5 juta di terima oleh WP sedangkan Rp 646 juta di terima oleh SM.

Namun sudah jatuh tertimpa tangga pula WS berniat melapor ke Polres Ngawi, sejak tahun 2019 agar kasus dugaan penipuan makelar pencari kerjanya terbongkar dirinya mala di tetapkan sebagai tersangka.

Saya sebagai kuasa hukum WS sangat menyayangkan kinerja Polres Ngawi yang terburu-buru menetapkan WS sebagai tersangka.

Sebagaimana dalam pasal 284 KUHP dimana kasus ini harus diputus dahulu ketentuan perdata sebelum di pertimbangkan pidananya.

" Jika WS di tetapkan sebagai tersangka karena di anggap mengkoordir ke 9 orang agar membayar uang pelicin pendaftar kerja, yang jelas-jelas di sini WS juga korban kasus dugaan penipuan tersebut," urai imam.

Selain memohon penangguhan kasus pidana yang menjadikan WS sebagai tersangka, Imam juga menyeret nama Kapolres Ngawi yang di duga telah menerima uang titipan dari terduga pelaku YP.

Kapolres atau penyidik Polres Ngawi di duga telah terima uang titipan dari YP sebesar Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah), dimana uang tersebut sebenarnya merupakan uang fee pengembalian.

" Kami mohon kepada Majelis haki segera memanggil pihak yang bersengketa agar kasus ini terang dan menemukan solusi, " pungkasnya.(sr)