Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik

 

Keempat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan usai dilantik


Pasuruan,Suarakpkcyber.com – Keempt Anggota Dewan Resmi Dilantik menjadi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 setelah PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/962/KPTS/0.11.2.2024. Pelantikan Pimpinan Dewan digelar di gedung DPRD, Jl Raya Raci - Bangil pada Kamis (03/10/2024). 

Hadir dalam acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Enan Sugiarto, S. H, M.H, sekaligus sebagai pimpinan pelantikan, PJ Bupati Nur Kholis, Ketua OPD, Ketua N.G.O, dan Seluruh Anggota DPRD, dan tokoh Masyarakat.

Ke empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan priode 2024-2029 yang diambil sumpah jabatannya diantara nya.

  1.  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  2. Wakil Ketua 1 : Adinda Denisa, S.Psi, M.M dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  3. Wakil ketua 2 : Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  4.  Wakil Ketua 3 : Rias Yudikari Drastiska dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) 


Usai dilantik Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dalam pidatonya mengatakan Kami mohon do'a dan dukungannya, kritik ,saran serta masukannya dari berbagai fihak, sehingga kami dapat menjalankan dengan tegak lurus dan berkomitmen dan berpihak pada seluruh masyarakat. Pada momen pelantikan ini adalah peristiwa politik yang sangat bermakna sejarah bagi Kabupaten Pasuruan. Pelantikan ini adalah momen yang paling bersejarah dalam awal kami berkiprah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, dan kami berjanji dengan sekuat tenaga InsyaAllah akan bekerja keras, serasi, dan sinergi dengan seluruh OPD dan seluruh jajaran pemerintahan, tegasnya.

Pj Bupati Kabupaten Pasuruan Nur Kholis dalam sambutan nya mengucapkan Selamat kepada ke empat Pucuk Pimpinan DPRD yang baru dilantik, semoga DPRD bisa bersinergi dengan media untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pasuruan pungkasnya. (Usj) 

Sebanyak 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan Resmi Dilantik

Sebanyak 29 Anggota DPRD   Kota Pasuruan Resmi Dilantik

PASURUAN,Suarakpkcyber.com,- Sebanyak 29 Anggota DPRD kota Pasuruan resmi dilantik, pelantikan di lakukan di Gedung DPRD kota Pasuruan, dikemas mengelar acara paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD kota Pasuruan masa jabatan 2024-2029, jumat, 30 Agustus 2024.

29 anggota DPRD kota Pasuruan terpilih dari 30 orang satu orang mengundurkan diri, karena maju pilkada 2024,palantikan di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Tri Margono.

Dari 29 anggota DPRD kota Pasuruan, komposisi nya sebagai berikut, Golkar 9 kursi, PKB 7 Kursi, PKS 3 kursi, PDIP 3 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 2 kursi, Nasdem 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PAN 1 kursi.

Sekretaris DPRD kota Pasuruan Raden Murahanto mengumumkan untuk mendiduki ketua DPRD kota Pasuruan sementara dari hasil kesepakatan dari lintas partai di tunjuk M. Toyib dari partai Golkar.

Sesuai kesepakatan lintas partai M. Toyib sebagai ketua DPRD kota Pasuruan sementara dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan baik. tuturnya.

Wali kota Pasuruan , Saifullah Yusuf mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD terpilih kota Pasuruan, selamat semoga bisa mengemban Amanah rakyat dengan baik.(Usj) 

Kabupaten Pasuruan akan mengalami pemekaran di 5 kecamatan ini

Pemkab Pasuruan akhirnya mengesahkan RPJPD mengenai pemekaran di 5 kecamatan di Kabupaten Pasuruan


PASURUAN,SUARAKPKCYBER.COM-Pemkab Pasuruan beserta lembaga Eksekutif dan legislatif mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin(22/7/2024) sore. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD mulai berlaku hari ini dan ditetapkan di Pasuruan. 

Kasiman anggota fraksi Gerindra mengatakan "Makanya kami dorong agar wacana ini masuk RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan Pasuruan yang luasnya hampir. 1474 km dengan jumlah penduduk lebih dari 1.8 juta" Ungkapnya

Ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas. Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik. 

"Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran, ini efektif  agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelolah dan menata wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan" Tambahnya

Pemekaran dilakukan di 5 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan diantaranya Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo.

Ketua Raperda RPJPD fraksi PDIP Arifin menyadari untuk menuju kesana dibutuhkan kajian yang matang, serta dukungan dari beberapa elemen pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk diajukan ke Mendagri. 

Perlu diketahui wacana ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai azas otonomi daerah yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (Usj)

DPRD Dan PJ Bupati Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Raperda PKP Berharap Datangkan Banyak Investor


PASURUAN,suarakpkcyber.com-PJ bupati pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rapat paripurna tentang Penjelasan Pj Bupati Pasuruan atas pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda Non APBD tahun 2024,digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, senin (03/06/2024) 

Rapat Paripurna tentang Penjelasan Pj Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin oleh Ketua DPRD kab pasuruan Sudiono Fauzan, yang dihadiri oleh Pj Bupati, Kepala OPD, Camat dan seluruh fraksi -fraksi dari Partai politik DPRD kabupaten pasuruan


Pj Bupati Andrianto dalam dalam sambutannya menjelaskan terhadap pembicara dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tentang dorongan kepada pemerintah yang telah meraih opini wajar tanpa pengecuali (WTP) dari BPK- RI atas keuangan Pemerintahan Daerah tahun 2023 juga peningkatan Pajak dan Retetibusi Daerah juga kami berkomitmen untuk mempertahankan WTP sehingga keuangan Daerah semakin akuntabel , transparan juga bermuara pada kesejahteraan masyarakat. selanjutnya dari fraksi gabungan PKS, Demokrat, Hanura yaitu tentang pengolahan keuangan  Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 . Mengenai Pengelolaan PAD, kami telah membangun sistem terintegrasi antara Perbankkan dan wajib pajak dan perangkat daerah antara lain sistim pembayaran pajak daerah, konfirmasi status wajib pajak (KWSP) antar perangkat Daerah. Dan terkait bahwa pemerintah belum bisa memanfatkan dana CSR perusahaan perusahaan untuk peningkatan pembangunan dapat kami sampaikan bahwa dalam implementasi pelaksanaan CSR bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memfasilitasi penyelarasan mekanisme CSR secara mandiri contoh pemanfaatan CSR untuk mendukung prioritas pembangunan yaitu penanganan starting melalui pemberian makanan tambahan tinggi protein.tuturnya



Fraksi PDi terkait pendapatan Daerah yang mengalami kenaikkan sebesar 9,14 % dan terkait tanggapan Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Pasuruan dilakukan pada tujuh tatanan yaitu tatanan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dilakukan pengawasan oleh pimpinan dan penanggung jawab atas ketaatan terhadap ketentuan kawasan merokok. Dan teguran sampai denda dan kurungan penjara bagi yang melanggar nya. Dan dari fraksi PPP menjelaskan mengenai reforcusing sebesar 28℅ sebagai upaya penyesuaian SILPA hasil audit laporan keuangan (LKD). Dan dari fraksi Golongan karya tentang dana tranfer antara lain pengenaan fasilitas Treasury Deposit Facility ( TDF). Dan dana alokasi khusus fisik terdapat selisih dana kontrak yang direalusasikan dana alokasi khusus. Dan Pemerintah perlu mengupayakan diberlakukan perda tentang pelarian UKM, Akses Pemindahan, Pengembangan Pemasaran  pemberian intensif potongan pajak kemitraan, sosialisai dan edukasi. Dan dari fraksi Nasdem tentang permasalahan prioritas daerah dan beberapa kajian di Bappelitbangda telah dapat dimanfaatkan dalam mendukung IKU dan IKD. Dari fraksi partai Gerindra tekait selisih pendapatan belanja pada perubahan anggaran tahun2023 direncanakan fefisit sebesar Rp 271.317.514.482,00(271 milyar 317 juta 514 ribub482 rupiah) terealisasi defisit sebesar 74.590.553.858,54 (74 milyar 590 juta 553 ribu 858 rupiah 54 sen)


Lanjut : Pj bupati pasuruan mengharapkan dengan terbentuknya perda ini nantinya akan semakin banyak investor perumahan atau pengembang untuk membuat permukiman di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini juga turut mendukung program pemerintah pusat yakni Tapera.

“Ini juga untuk mendukung program pemerintah pusat yakni Tapera, sehingga nantinya akan ada banyak investor yang masuk khususnya pada pembangunan pemukiman. Untuk pemetaannya akan merata baik itu di wilayah Timur Pasuruan maupun di wilayah Barat Pasuruan,” tutupnya.(usj)

Pj. Bupati Pasuruan Bacakan LKPJ Tahun 2023 Dihadapan Anggota DPRD Dalam Rapat Paripurna


PASURUAN,suarakpkcyber.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD, Senin (26/2/2024) pagi.

Acara rapat dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan beserta jajaran OPD, Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk para organisasi kemasyarakatan Kabupaten Pasuruan.

Dihadapan peserta rapat, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto, Sh, M. Kes menyampaikan secara rinci baik terkait hasil kinerja, maupun capaian program, dan juga kegiatan perencanaan tahun anggaran sesuai dokumen perencanaan tahun 2023.



Dikatakan oleh Andriyanto, secara substansi LPKJ tahun anggaran 2023 berpedoman pada Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan pelaporan pemerintah dan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi peninggalan pemerintah daerah.

“Substansi utama LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu meliputi pelaksanaan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis kepala daerah, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya”, kata Pj Bupati Pasuruan.

Diketahui bersama, bahwa pada pelaksanaan pembangunan 2023 merupakan masa transisi pimpinan kepala daerah dari mantan Bupati M. Irsyad Yusuf dan wakilnya KH. Mujib Imron kepada Pj. Bupati Andriyanto.



“Prioritas pembangunan di tahun 2023 yaitu, peningkatan daya saing daerah melalui nilai tambah ekonomi dan pembangunan berwawasan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam pelaksanaan potensi dilingkungannya”, ujarnya.

Sebagai pengantar LKPJ tahun 2023, Andriyanto menjelaskan bahwa ada tiga bagian yang itu harus dipahami bersama diantaranya yaitu kondisi makro daerah, lalu ringkasan APBD tahun 2023, dan peninggalan urusan pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD 2023.

“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan tahun 2023 hingga sampai saat ini masih belum dirilis oleh badan pusat statistik, namun mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mengalami peningkatan sebesar 5,02 persen”, terangnya.



Disisi lain, Pj Bupati juga menyampaikan mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sejak tahun 2021 hingga 2023 mengalami peningkatan sebesar 0,87 persen. Yang itu diukur berdasarkan 3 unsur, yakni melalui kesehatan, pendidikan, dan juga ekonomi masyarakat.

Berdasarkan dari tiga komponen membentuk IPM tahun 2023, yang mana untuk kesehatan yaitu umur harapan hidup mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen, dari angka 70,55 pada tahun 2022 menjadi 70,81 pada tahun 2023.

Lalu dari komponen pendidikan rata rata lama sekolah tahun 2022 dan 2023, juga mengalami peningkatan sebesar 0,27 persen, dari 7,42 pada tahun 2022 menjadi 7,44 pada tahun 2023. Sedangkan harapan lama sekolah mencapai 12,77 pada tahun 2023.

Sementara mengenai ketimpangan pendapatan Kabupaten Pasuruan tahun 2023, mengalami peningkatan yaitu dari 0,325 tahun 2022 menjadi 0,367 tahun 2023. Sehingga itu berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan di Kabupaten Pasuruan, yaitu dari 8,96 pada tahun 2022 menjadi 9,24 pada tahun 2023.

“Angka kemiskinan tahun 2023 di Kabupaten Pasuruan masih di bawah angka kemiskinan Jawa Timur yang sebesar 10,35 persen tahun 2023”, jelas Pj. Bupati Andriyanto.

Disisi lain ringkasan realisasi APBD tahun 2023, yang didalamnya meliputi seperti pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Dan untuk realisasi pendapatan daerah tahun 2023, itu sebanyak 3.658.922.547.419 rupiah atau tercapai sebesar 98,35 persen dari target yang ditetapkan.

Dari komposisi realisasi pendapatan daerah itu sendiri, yakni terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 22,5 persen, lalu pendapatan transfer sebesar 75,5 persen, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2 persen.

“Komposisi tersebut menunjujkan bahwa, sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer”, tutur Pj. Bupati Pasuruan.

Berikutnya mengenai belanja daerah tahun 2023, terealisasi sebanyak 3.733.513.101.278 rupiah atau terserap sebesar 93,53 persen dari target. Untuk realisasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Begitu juga terkait belanja operasi tahun 2023, realisasi sebanyak 2.674.895.675.790 rupiah atau terserap 93,26 persen. Lalu untuk belanja modal tahun 2023, terealisasi sebanyak 437.513.395.687 rupiah atau terserap 90,02 persen.

Selanjutnya untuk belanja tak terduga tahun 2023, terealisasi sebanyak 3.411.447.525 rupiah atau terserap 20,23 persen. Sedangkan untuk belanja transfer, terealisasi sebanyak 617.692.582.276 rupiah atau terserap sebesar 99.40 persen.

Adapun dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, Kabupaten Pasuruan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 yaitu sebesar 274.574.278.565 rupiah. Dan juga masih banyak penjelasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pasuruan dalam rapat Paripurna.

Setelah mendengarkan paparan atau penyampaian dari Pj. Bupati Pasuruan mengenai LKPJ tahun 2023 dihadapan seluruh tamu yang hadir, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu M. Sudiono Fauzan menyampaikan.

“Mencermati klausul pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, laporan tentang pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dalam rapat kerja antara komisi OPD mitra kerja masing-masing, sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi”, ujarnya.

Lanjut Ketua DPRD, “Dan catatan-catatan strategis dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada masa-masa yang akan datang. Demikian terima kasih, dan rapat ditutup”, punkasnya. (Usj)

Dugaan Adanya Rental Perusahaan Proyek Sport Center, Ini Jawaban Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Marianto Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk sidak pembangunan sport center di Stadion Anjuk Ladang Ploso Nganjuk. (17/11/2023).

Laki-laki yang indentik menggunakan topi merah ini memastika. Bahwa pengerjaan proyek berjalan sesuai rencana.

Dalam sidaknya Marianto di temui oleh pelaksana Proyek CV Abhipraya Kontruksi Nusantara yang didampingi konsultan perencanaan.

Pembangunan Sport Center ini menelan Anggaran sebesar Rp 1.67 Milyar dari anggaran APBD tahun 2023, mestinya anggaran sebesar ini cukup melengkapi alat-alat gym.

Sementara untuk dugaan bahwa pembangunan gedung sport center ini di garap dan dikendalikan bukan oleh pemenang lelang, segera mungkin saya akan mengadakan rapat dengan Tim ULP dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Nganjuk.

"Jika memang dugaan itu benar (rental perusahaan) secara otomatis saya akan rapat dengan pihak ke tiga melalui Dinas PUPR dan ULP, " jelasnya.(sr) 

Salurkan Aspirasi Masyarakat PMII Nganjuk Ajukan Pokok Rokomendasi RAPERDA


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Panitia Khusus Anggota DPRD komisi II gelar rapat hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat DPRD setempat, Kamis siang (07/09/2023).

Pada pertemuan tersebut terdapat sejumlah pokok rekomendasi yang di sampaikan langsung oleh PMII Nganjuk terhadap Pansus Anggota DPRD komisi II mengenai Raperda Tahun Mendatang.

Acara ini di hadiri oleh wakil ketua pansus II hendro wibowo, Forkopimda Nganjuk jajaran OPD dan juga PMII Nganjuk 

Pengurus PMII Nganjuk Sahabat Burhan menyampaikan sebuah prolog mengenai maksud kedatangan dari Sahabat sahabat PMII Nganjuk ke gedung DPRD ini



"Pasukan yang kita siapkan untuk kemaslahatan rakyat dan juga kemajuan kabupaten Nganjuk secara umumnya kita dari PC PMII Nganjuk sebagai pegantar point point pokok rekomendasi kita usulkan melalui kajian, baik secara pembacaan draft dan juga kita imbangi kajian lapangan mengambil sample mengenai pedagang kaki lima" Pungkas Burhan.

Dalam Riset dan Kajian PMII Nganjuk, ada 4 point pokok rekomendasi yang di sampaikan terhadap Raperda tahun mendatang

"4 pokok rekomendasi yang kita sampaikan di antaranya TDU Tanda Daftar Usaha, Lokasi Binaan, Pemberdayaan PKL, Perlindungan Hukum pelaku PKL" Terang Agus Mathori

Sementara itu Anggota Pansus II Gondo Hariono memberikan tanggapan mengenai pokok pokok rekomendasi dari sahabat PMII Nganjuk

"Sangat bermanfaat sekali buat pansus terutama dari PC PMII Nganjuk ada 4 masukan, ini jadi satu pertimbangan khusus untuk nantinya kita bahas secara detail dalam rapat pansus selanjutnya sehingga, rekomendasi yag telah di serahkan ke pansus akan kita bahas bersama mitra kerja kami pemerintah daerah dan juga beberapa OPD untuk bisa menyerasikan beberapa kepentingan baik itu kepentingan daerah terhadap rekomendasi yang telah di sampaikan" Terang Hariono

"Harapanya sahabat sahabat PC PMII yaitu bagaimana keterlibatan kita memberikan pokok rekomendasi untuk di jadikan pertimbangan selanjutnya pansus II yang membidangi Raperda PKL ini supaya ini di jadikan pedoman untuk kebijakan ideal dan pastinya tidak dis orientasi" Pungkaa Arisa Baitul Hanif(sr) 

Bupati Dan DPRD Pasuruan Menyepakati KUA-PPAS 2024


PASURUAN,suarakpkcyber.com-Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, resmi disahkan, Senin (21/8/2023). Pengesahan itu ditandai dengan tanda tangan pimpinan dewan dan Bupati Pasuruan, dalam rapat paripurna.

 Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, legislatif bersama mitra masing-masing OPD sudah melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut kemudian dirumuskan di dalam rapat timgar banggar. Hingga disepakati hal-hal yang masuk prioritas sesuai plafon anggaran daerah untuk 2024 mendatang.



 “Kami sudah melakukan pembahasan selama dua pekan. Berdasarkan pembahasan itulah, disepakati prioritas anggaran sesuai plafon anggaran daerah,” paparnya.

  Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, ada penurunan pendapatan dan belanja tahun 2024. Hal tersebut tak lepas dari turunnya sokongan anggaran dari pemerintah pusat.

  Ia membeberkan, Pendapatan Daerah tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp 3,45 triliun. Jumlah itu menyusut hingga Rp 60 miliar dibandingkan target pendapatan APBD murni 2023. Karena pada 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,51 triliun.



  Kondisi ini juga berimbas pada anggaran Belanja. Di mana, Belanja Daerah dimungkinkan akan mengalami penurunan. Diproyeksikan, belanja daerah pada 2024 hanya menembus Rp 3,65 triliun. Padahal, pada APBD 2023 murni, mampu mencapai Rp 3,91 triliun.

“Proyeksi kemampuan belanja dan pendapatan daerah, memang mengalami penurunan. Penurunan ini dipengaruhi, transfer pusat yang lambat turun,” pungkasnya.(usj)

Sosialisasi Peraturan Daerah Bersama H. Rusdi Suteja, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Uswatun Jamilah & Rusdi suteja

PASURUAN,suarakpkcyber.com- kamis malam bertempat di Resto Cafe kancil mas kelurahan kalirejo kecamatan bangil di adakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan oleh wakil ketua DPRD kabupaten pasuruan,bertempat di resto cafe kancilmas kalirejo bangil, senin (31/7/2023) 

Hadir dalam kegiatan ini wakil ketua DPRD Kabupaten pasuruan H. Rusdi Suteja, SE ketua PAC gerindra kecamatan bangil Solehudin,ST ketua ranting kelurahan kauman Nanang baihaqi dan sejumblah tokoh masyarakat dari kelurahan kauman dan hadir juga dalam kegiatan ini calon kepala desa beji Uswatun Jamilah, SE

Menurut H. Rusdi Suteja, SE dalam sambutannya mengatakan program program pemerintah lewat kelurahan harus terealisasi terutama bidang pembangunan baik itu RTLH, Drainase, pavingisasi, maupun non pembangunan ( sumber daya manusia

Menurut beliau, Setiap kelurahan mengajukan proyek pembangunan melalui RT dan RW di wilayahnya masing masing yang di rapatkan melalui MUSERBANG, " tutur baliau. 

Beliau juga membahas peraturan daerah tentang haji di kabupaten pasuruan. 

Bahkan menurut beliau juga membahas pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah. 

Semua biaya pelayanan di gratiskan bagi warga miskin melalui program UHC (Universal Health Coverege) yang belum terkaver BPJS kesehatan. 

Di pengujung acara di adakan tanya jawab terkait program pembangunan baik fisik maupun non fisik termasuk peraturan tentang pemberangkatan haji. 

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus ketua RT10 RW02 kelurahan kauman, Muchlis Siraj. mengajukan pertanyaan, Apa bisa usia 60th berangkat tahun 2031 di majukan, "pungkasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut beliau menjawab akan mengusahakan dengan pihak Kemenag kabupaten pasuruan agar bisa di percepat bagi calon jamaah haji yang sudah berusia 60th. 

Di sela sela acara berakhirnya kegiatan ini Uswatun Jamilah, SE calon kepala desa beji menemui H. Rusdi Suteja, SE mohon doa restu agar dirinya sukses dalam pilkades serentak 10 oktober 2023.

Beliau mendukung Uswatun Jamilah,SE untuk maju menjadi calon kepala desa beji periode 2023 - 2032.pungkasnya (usj)

Beranikah Setwan DPRD Jombang Membuka Dokumen Pembelian Mamin Ke Publik


JOMBANG,suarakpkcyber. Com-Disinalir dari berita beberapa media yang mencuat di jombang  Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Jombang Bambang Sriyadi di buat pusing tujuh keliling .Pada akhirnya melempar klarifikasi terkait belanja mamin (makanan dan minuman) tahun anggaran 2023. Bambang merasa perlu melakukan itu untuk meluruskan berita yang dinilainya anggapan itu tidak benar.

Sekretaris Dewan ( Setwan) DPRD Kabupaten Jombang  Bambang Sriyadi mengkalim sudah melaksanakan anggaran kegiatan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Terkait  soal mamin, ia menyebut penetapan rencana kegiatan sudah direview oleh Inspektorat dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. 

Pertanyannya, benarkah apa yang dimaksud Setwan  dengan SOP itu.  Kalau  merujuk pada ketentuan pasal 65 Peraturan DPRD Jombang 1/2020 tentang tata tertib DPRD Jombang, dilakukan dimana kegiatan reses dewan dilakukan 3 kali dalam setahun, itu di klaim oleh Setwan soal SOP sama sekali tidak salah. ujar sumber kepada suarakpkcyber. 

 Tetapi itu baru satu poin,  tetapi kita lihat di gedung dewan ada banyak kegiatan lain yang seharusnya juga berstandar SOP. Seperti mamin adalah salah satunya. Seharusnya SOP belanja (pengadaan) mamin tidak merujuk pada tatib dewan, tetapi merujuk pada Perpres 16/2018 beserta aturan turunannya. 

 Menurutnya sumber tersebut kepada Suarakpkcynsr, "Apa Tatib Dewan boleh mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah?

 Jika itu memang bisa, tolong sebutkan pasal berapa dan apa cantolan konstruksinya?

 Jika ada, itu pun harus tunduk pada Perpres dan Peraturan LKPP. Dengan demikian, rujukan utama tetap berpulang pada Perpres dan Perlemb (LKPP), "ujarnya.

Selain itu kita lihat pada polemik paket mamin senilai pagu Rp 1.140.000.000 yang belakangan diklaim sebagai mamin kegiatan reses, ujar Sumber tersebut . Menurut nya  Setwan dinilai kurang cerdas . Dalam hal.ini  karena keterangan deskripsi paket tidak menyinggung soal reses, tetapi hanya tertulis belanja mamin rapat. 

Selain itu ia menilai, model deskripsi seperti ini cenderung dimaksudkan untuk pengaburan paket. Karena  sirup LKPP adalah bentuk produk hukum. "Jadi apa yang tertulis pada deskripsi paket, itu lah yang dipahami publik. Pertanyannya,  apa alasan Setwan tidak menjelaskan bahwa itu kegiatan reses,ungkapnya.

Biarpun tidak dibubuhi keterangan reses dewan, namun kebutuhan mamin tetap terbaca. Untuk itu pada klarifikasi yang dilontarkan Setwan , paket tersebut ternyata  butuh 24 ribu nasi kotak dan 24 ribu kue kotak. Semua itu dikarenakan  reses dilaksanakan dengan formasi 3 (lokasi) x 2 (kegiatan) x 80 (kotak) x 50 (anggota dewan) = 24.000 kotak. 

Bahwa untuk standar satuan harga nasi kotak Rp 30 ribu (atau harga tertinggi sesuai Perbup), maka anggaran yang diperlukan untuk nasi kotak adalah Rp 30 ribu dikali 24 ribu kotak ketemu angka Rp 720 juta. Begitu pun dengan Kue kotak. Dipatok harga per kotak Rp 17.500, maka angka yang muncul adalah Rp 420 juta. 

"Sebagaimana diakui Setwan,  bahwa harga satu nasi kotak adalah Rp 30 ribu, dan satu kue kotak adalah Rp 17.500, sehingga paket reses butuh anggaran sebesar Rp 1.140.000.000 sebagaimana disebutkan dalam pagu. Apakah  dana terserap habis , Kalau itu benar,  Setwan DPRD Jombang bisa membuktikan bukti pencairannya, "ujarnya. 

Mamin Kok Dikecualika

Pada  klarifikasinya, Setwan  sama sekali tidak memberi alasan kenapa pengadaan 24 ribu kotak nasi dan 24 ribu kotak kue itu dilakukan dengan metode DIKECUALIKAN. Padahal Peraturan LKPP 5/2021 dengan gamblang menyebut bahwa mamin tidak termasuk yang bisa Dikecualikan.

"Inilah yang disebut klarifikasi setengah hati. Satu sisi dia begitu lihai mengurai ketentuan Tatib Dewan dengan jatah 3 kali reses dalam setahun, tapi disisi lain dia enggan menjelaskan kenapa mamin dilaksanakan dengan metode Dikecualikan, " pertanyannya. 

Kalau kita lihat secara umum, lanjut Sumber, metode Dikecualikan berarti pengadaan mamin dilakukan dengan pembelian langsung. Bahwa itu beda dengan Pengadaan Langsung maupun Penunjuk(na2ng)