Tag Label

Kepolisian (3722) daerah (940) Pemerintahan (540) Jurnalistik (329) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (39) Kebakaran (34) KPU (28) Iklan (18) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Raperda Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Non APBD Kabupaten Pasuruan di Dukung Penuh oleh Seluruh Fraksi DPRD, Namun Dengan Catatan




Pasuruan,suarakpkcyber.com - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah fraksi menyampaikan berbagai masukan dan saran terkait dua Rancangan Peraturan Daerah non APBD yang di usulkan oleh Bupati Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo.  Dalam rapat tersebut yang menjadi sorotan yaitu Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Paripurna dalam pembahasan Raperda tersebut digelar, senin (10/03/2025) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat Rancangan Peraturan Daerah non APBD tersebut didukung enam Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dengan menyatakan dukungannya terhadap Raperda ini. Namun dalam dukungan tersebut fraksi-fraksi menekankan pentingnya penerapan dan aturan yang adil tentang kondisi Badan Usaha di Kabupaten Pasuruan.

Agus Suyanto Juru bicara Fraksi Partai PKB, menilai Raperda TJSL memiliki peran strategis dalam penataan program yang tepat sasaran, Fraksi Partai PKB tersebut mengapresiasi tentang Raperda ini, dan solusi Pemkab Pasuruan dalam mengelola CSR melalui perda dan dapat membantu membiayai program program yang tidak terakomodasi oleh APBD, ujarnya.

Tidak hanya itu Gaung Andaka Ranggi Purbangkara Juru bicara dari Fraksi Golkar, mengatakan agar regulasi yang akan ditetapkan ini tidak memberatkan perusahaan, sebab dapat diketahui kondisi ekonomi tiap perusahaan berbeda-beda, ucapnya.

Dalam pidatonya Fraksi Partai PKS yang diwakili oleh Najib Setiawan, menjelaskan bahwa CSR selama ini di Kabupaten Pasuruan masih belum terarah penggunaanya dengan adanya Perda ini semoga lebih jelas peruntukan nya dan bermanfaat bagi masyarakat, jelasnya.

Dari fraksi partai gabungan yang diwakili, Eko Suyanto menyatakan mendukung Raperda TJSL karena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membantu pembangunan daerah.

Sementara dari fraksi partai Gerindra yang di wakili oleh Khoirul Anam, menyambut baik dengan adanya Raperda TJSL, dengan adanya Raperda ini pambangunan daerah bisa terwujud dan bisa ada perubahan yang nyata. Fraksi partai Gerindra sangat mendukung penuh Raperda ini bisa mempercepat pembangunan daerah.

"Kami mendukung penuh Raperda ini dan berharap pembangunan di Kabupaten Pasuruan bisa serasi dan selaras untuk menjemput perubahan yang nyata dan tepat sasaran" ujar Khoirul Anam.

Dengan demikian secara umum semua fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pengesahan Raperda CSR TJSL ini, regulasi ini meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, namun mereka berharap agar penetapan aturan tidak membebani pelaku usaha. (Usj)

Pidato Perdana Rusdi Sutejo pada Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati di Hadapan Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pasuruan


Pasuruan,suarakpkcyber.com -  Pidato perdana Bupati Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam acara paripurna agenda penandatanganan berita acara serahterima jabatan Bupati Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/03/2025). Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Samsul Hidayat, Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Forkopimda, Para Kepala OPD, Camat, dan para undangan lainnya.

Pidato perdana tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara jabatan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan dan penyerahan jabatan dari PJ Bupati Kabupaten Pasuruan , Andriyanto masa bakti 2023-2024, maupun dari PJ Bupati Nurkholis masa bakti 2025 kepada Bupati terpilih Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo periode 2025-2030.

Rusdi Sutejo dalam pidato perdananya mengatakan bahwa asta cita Presiden Prabowo Subianto akan menjadi satu satunya visi misi yang harus dijalankan, dengan cara saya dan Gus Shobih Asrori. Kami akan menjalankan 33 program prioritas dalam lima tahun kepemimpinannya.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan 33 program prioritas pembangunan Daerah dan saya berpedoman pada Asta cita Presiden Prabowo Subianto" ungkapnya.

Selain program prioritas pembangunan, Rusdi juga menyampaikan komitmennya bersama Wakil Bupati Gus Shobih Asrori untuk membawa perubahan yang positif bagi Kabupaten Pasuruan, yang sejahtera, maju dan berkeadilan.

" Saya juga menyadari perjalanan nya tidak mudah, mulai dari pemangkasan anggaran, sampai keterbatasan fiskal dan bencana yang tak terduga, saya meyakini dengan dukungan masyarakat semua akan mudah diatasi" tambahnya.

Adhy Karyono selaku Sekda Provinsi Jawa Timur memberikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati, dan memberikan apresiasi kepada PJ Bupati dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan yang mencapai pertumbuhan 5,00 persen, lebih tinggi dari rata rata pertumbuhan ekonomi provinsi, Ungkapnya.

" Saya yakin Bupati Rusdi Sutejo dan Shobi Asrori dengan pengalamannya sebagai anggota DPRD akan mampu memajukan perekonomian Kabupaten Pasuruan yang lebih baik, dn saya ucapkan selamat bertugas dan jalankan kerja keras potensi yang ada serta bersinergi dengan DPRD" tambahnya. (Usj)

Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik

 

Keempat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan usai dilantik


Pasuruan,Suarakpkcyber.com – Keempt Anggota Dewan Resmi Dilantik menjadi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 setelah PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/962/KPTS/0.11.2.2024. Pelantikan Pimpinan Dewan digelar di gedung DPRD, Jl Raya Raci - Bangil pada Kamis (03/10/2024). 

Hadir dalam acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Enan Sugiarto, S. H, M.H, sekaligus sebagai pimpinan pelantikan, PJ Bupati Nur Kholis, Ketua OPD, Ketua N.G.O, dan Seluruh Anggota DPRD, dan tokoh Masyarakat.

Ke empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan priode 2024-2029 yang diambil sumpah jabatannya diantara nya.

  1.  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  2. Wakil Ketua 1 : Adinda Denisa, S.Psi, M.M dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
  3. Wakil ketua 2 : Muhammad Zaini dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
  4.  Wakil Ketua 3 : Rias Yudikari Drastiska dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) 


Usai dilantik Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dalam pidatonya mengatakan Kami mohon do'a dan dukungannya, kritik ,saran serta masukannya dari berbagai fihak, sehingga kami dapat menjalankan dengan tegak lurus dan berkomitmen dan berpihak pada seluruh masyarakat. Pada momen pelantikan ini adalah peristiwa politik yang sangat bermakna sejarah bagi Kabupaten Pasuruan. Pelantikan ini adalah momen yang paling bersejarah dalam awal kami berkiprah menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, dan kami berjanji dengan sekuat tenaga InsyaAllah akan bekerja keras, serasi, dan sinergi dengan seluruh OPD dan seluruh jajaran pemerintahan, tegasnya.

Pj Bupati Kabupaten Pasuruan Nur Kholis dalam sambutan nya mengucapkan Selamat kepada ke empat Pucuk Pimpinan DPRD yang baru dilantik, semoga DPRD bisa bersinergi dengan media untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pasuruan pungkasnya. (Usj) 

Sebanyak 29 Anggota DPRD Kota Pasuruan Resmi Dilantik

Sebanyak 29 Anggota DPRD   Kota Pasuruan Resmi Dilantik

PASURUAN,Suarakpkcyber.com,- Sebanyak 29 Anggota DPRD kota Pasuruan resmi dilantik, pelantikan di lakukan di Gedung DPRD kota Pasuruan, dikemas mengelar acara paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD kota Pasuruan masa jabatan 2024-2029, jumat, 30 Agustus 2024.

29 anggota DPRD kota Pasuruan terpilih dari 30 orang satu orang mengundurkan diri, karena maju pilkada 2024,palantikan di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Tri Margono.

Dari 29 anggota DPRD kota Pasuruan, komposisi nya sebagai berikut, Golkar 9 kursi, PKB 7 Kursi, PKS 3 kursi, PDIP 3 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 2 kursi, Nasdem 1 kursi, Gerindra 1 kursi, PAN 1 kursi.

Sekretaris DPRD kota Pasuruan Raden Murahanto mengumumkan untuk mendiduki ketua DPRD kota Pasuruan sementara dari hasil kesepakatan dari lintas partai di tunjuk M. Toyib dari partai Golkar.

Sesuai kesepakatan lintas partai M. Toyib sebagai ketua DPRD kota Pasuruan sementara dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan baik. tuturnya.

Wali kota Pasuruan , Saifullah Yusuf mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD terpilih kota Pasuruan, selamat semoga bisa mengemban Amanah rakyat dengan baik.(Usj) 

Kabupaten Pasuruan akan mengalami pemekaran di 5 kecamatan ini

Pemkab Pasuruan akhirnya mengesahkan RPJPD mengenai pemekaran di 5 kecamatan di Kabupaten Pasuruan


PASURUAN,SUARAKPKCYBER.COM-Pemkab Pasuruan beserta lembaga Eksekutif dan legislatif mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) mengenai pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna, Senin(22/7/2024) sore. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, raperda RPJPD disepakati semua pihak dalam rapat paripurna kali ini. Raperda RPJPD mulai berlaku hari ini dan ditetapkan di Pasuruan. 

Kasiman anggota fraksi Gerindra mengatakan "Makanya kami dorong agar wacana ini masuk RPJPD agar nanti bisa diwujudkan. Wacana pemekaran wilayah ini menjadi bagian untuk mempercepat pembangunan Pasuruan yang luasnya hampir. 1474 km dengan jumlah penduduk lebih dari 1.8 juta" Ungkapnya

Ada beberapa alasan fundamental yang membuat wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan harus dilakukan. Pertama, pemekaran wilayah ini untuk menghapus stigma disparitas. Mulai ketimpangan pembangunan, perkembangan ekonomi antara Pasuruan barat dan timur. Menurutnya, stigma ini kurang baik. 

"Salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan ketimpangan ya pemekaran, ini efektif  agar Pemkab Pasuruan ini lebih fokus mengelolah dan menata wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Pasuruan" Tambahnya

Pemekaran dilakukan di 5 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan diantaranya Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Prigen dan Sukorejo.

Ketua Raperda RPJPD fraksi PDIP Arifin menyadari untuk menuju kesana dibutuhkan kajian yang matang, serta dukungan dari beberapa elemen pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk diajukan ke Mendagri. 

Perlu diketahui wacana ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 mengenai azas otonomi daerah yang terdiri dari asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (Usj)