SORONG, PAPUA BARAT DATA, suarakpkcyber. com-Puluhan massa yang mengatas namakan Solidaritas rakyat anti militerisme dan peduli HAM di tanah Papua, melakukan orasi di depan Ellin lampu merah jalan Ahmad Yani Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya kamis, (28/3). Aksi dari massa tersebut selain melakukan orasi juga, massa membawa spanduk dengan bertuliskan "seakan kitorang setengah binatang_ filep karma" .
_Salah satu koordinator aksi Ronal kepada media mengatakan “Hentikan Operasi Militer Ilegal di Papua, Praktek Penyiksaan Terhadap Rakyat Sipil Papua, Tangkap dan Adili Pelaku” mintanya dalam orasi tersebut. Menurut Ronal, Sepanjang tahun 2024 kasus kekerasan aparat kepada masyarakat papua dalam hal ini terhadap masyarakat sipil atau orang Asli Papua sudah sangat banyak.
Diataranya seperti yang terjadi mulai bulan januari adalah penangkapan dan kekerasan terahadap empat orang Masyarakat sipil papua oleh prajurit TNI di
Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah. Dan juga dikabupaten yahukimo, aparat keamanan Indonesia menangkap dan melakukan penyiksaan terhadap dua pelajar papua, yang hingga saat ini mereka masih ditahan dan belum di bebaskan atau dijinkan menggunakan hak hukumnya (bantuan hukum) dari Polda Papua yaitu (MH) dan (BGE). Kedua pelajar tetsebut yang ditangkap di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan pada 22 Februari 2024. Selain itu juga hal yang sama menimpa seorang Perempuan muda Papua, Jeni Urpon yang dianiaya menggunakan kayu sampai mati oleh seorang anggota kepolisian di Pegunungan Bintang pada 5 maret 2024 lalu. Dan kemudian di kabarkan lagi dengan viralnya video penyiksaan terhadap waga sipil papua di media sosial.
Lanjut Ronal, Pangdam XVII Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Izak Pangemanan mengatakan di hadapan media-media bahwa video penyiksaan yang viral itu hanyalah manipulasi atau (hasil editan).
Untuk itu menurut Ronal, pihaknya sangat muak dengan sikap Pangdam Papua selaku Pimpinan TNI di daerah Provinsi Papua dan provinsi-provinsi baru disekitarnya atas tindakan tak beretika tersebut. Karena menurut Ronal selaku koordinator bahwa Pangdam Papua telah mendahului Proses hukum dengan membuat sebuah kesimpulan
atas sebuah kasus hukum dan HAM yakni kekerasan aparat kemanan di Indonesia kepada warga sipil papua yang tidak berdasar hukum dan asas keadilannya.
Lebih lanjut Ronal menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi terhadap tiga warga sipil puncak papua atas nama warinus murib, definus kogoya, alius murib, asal distrik mangume dan distrik amukia, kabupaten puncak papua (ilaga), Provinsi Papua Tengah. Aparat TNI menangkap mereka tanpa bukti dan aparat membawah mereka ke pos TNI kabupaten puncak. Dan bukannya membawa mereka ke Polres Puncak sesuai kewenangan penegak hukum pertama (kepolisian) di wilayah sipil.
Untuk itulah selaku koordinator Ronal, Dan beberapa maasa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan Peduli HAM di Tanah Papua dengan ini menyatakan dengan tegas dan meminta beberapa poin yang tertuang sebagai berikut.
1. Mendesak komnas HAM untuk Segera Membentuk Tim Investigasi Independen yang
Kredibel,Akuntabel dan Transparan Untuk Melakukan Penyelidikan Secapatnya dan Mengusut
Tuntas Kasus Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap 3 Warga Sipil Papua di Distrik Gome
Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
2. Mengutuk keras pernyataan editan, manipulasi/hoax dan iseng, yang telah dilakukan oleh
Pangdam Papua Mayjen. TNI Izak Pangemanan di hadapan media-media dalam kasus
penyiksaan melalui sebuah rekaman video viral, maka Pangdam XVII/Cenderawasih Papua
Segera dipecat dari jabatannya.
3. Mendesak kepada Negara untuk melakukam proses persidangan terhadap aparat yang
melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap pelajar/rakyat sipil asli papua untuk diproses di
pengadilan negeri secara terbuka bagi public.
4. Kami rakyat Papua tidak menerima permintaan maaf dalam bentuk apapun, serta mendesak
Panglima TNI dan Kapolri Untuk Segera Menangkap, Memecat serta Mengadili Para Pelaku
Penyiksaan dan Pembunuhan Terhadap Werianus Murib, Dolfius Kogoya & Alinus Murib di
Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
5. TNI-POLRI hentikan kriminalisasi terhadap Rakyat Sipil Papua (OAP) sebagai Anggota
TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas sebelum dipertanggungjawabkan di hadapan hukum
6. Hentikan Pembungkaman Ruang Demokrasi di seluruh Tanah Papua.
7. Hentikan ucapan dan tindakan Rasisme serta Pelebelan Teroris,Separatis,Makar,KKB,KKST
dan KKP Terhadap Seluruh Rakyat Papua.
8. Tarik Militer Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua.
9. Negara Segera Membuka Akses Bagi Dewan HAM PBB Untuk Masuk dan Melakukan
Investigasi Menyeluruh Terkait Kasus Pelanggaran HAM Ditanah Papua Sejak 1961 Hingga
Sekarang.
10. Berikan Akses Seluas-luasnya Bagi Jurnalis/Media Nasional Maupun Internasional Untuk
Melakukan Peliputan Terkait Kasus Pelanggaran HAM Di Tanah Papua.
11. Segera Tutup Pengoperasian Perusahan-Perusahan Asing dan Nasional Yang Menjadi Dalang.(Dedi)